- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Serikat Buruh DIY Tuntut Kenaikan Upah Tahun 2026 Sebesar 50 Persen
Yogyakarta, tvOnenews.com - Buruh dari berbagai daerah menggelar aksi demontrasi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) ini. Mereka menyerukan sejumlah tuntutan satu di antaranya kenaikan upah tahun 2026 berkisar 8,5 - 10 persen.
Hal serupa juga diserukan para buruh di Gedung DPRD DI Yogyakarta pada Rabu (27/8/2025). Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) setempat menuntut kenaikan upah di wilayahnya sebesar 50 persen.
"Proyeksi upah 2026, dari MPBI DIY menuntut kenaikan sebesar 50 persen," kata Irsyad Ade Irawan, Koordinator MPBI DI Yogyakarta.
Untuk diketahui, pemerintah daerah (Pemda) DI Yogyakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 138.183,34 sehingga menjadi Rp 2.264.080,95.
Sementara, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 di Kota Yogyakarta menjadi Rp 2.655.041,81, Kabupaten Sleman Rp 2.466.514,86, Kabupaten Bantul Rp 2.360.533,00, Kabupaten Kulon Progo Rp 2.351.239,85 dan Kabupaten Gunungkidul Rp 2.330.263,67.
Irsyad menyebut, kondisi ekonomi makro dan inflasi yang masih menekan daya beli buruh menjadi dasar MPBI DIY menuntut adanya kenaikan upah. Sehingga dalam penentuan ini, pihaknya turut mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di daerah setempat.
Hal ini sejalan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mendapatkan upah yang adil dan layak sebagai bagian dari hak atas penghidupan yang pantas, sesuai amanat Pasal 28H UUD 1945 dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Kenaikan upah bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal penghormatan dan pemenuhan hak dasar manusia pekerja," ucapnya.
Selain itu, penetapan kenaikan upah juga penting sebagai bentuk perlindungan hukum. Sejauh ini, menurut Irsyad, belum adanya Undang-Undang Ketenagakerjaan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang memandatkan revisi UU Tenaga Kerja, sehingga masih ada ketidakpastian perlindungan hak buruh.
"Dan formula pengupahan lama berpotensi menghambat kenaikan upah yang signifikan dan layak," ujar Irsyad.
Ia melanjutkan, kenaikan upah ini untuk mengejar ketertinggalan upah minimum di DI Yogyakarta yang masih jauh lebih rendah dibanding daerah seperti Jakarta dan Jawa Barat. Sebab, kesenjangan antar daerah dalam penerapan upah minimum disebutnya juga jadi hambatan.
Oleh sebab itu, MPBI DI Yogyakarta menegaskan dengan proyeksi ini, pemerintah bisa segera merumuskan kebijakan pengupahan yang berkeadilan dan berkelanjutan, sehingga buruh bisa hidup lebih layak dan produktif. (scp/buz)