- Tim TvOne - Sri Cahyani Putri
Enam Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Dilimpahkan ke Kejati DIY, Siap Disidangkan di PN Bantul
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menegaskan bahwa Polda DI Yogyakarta berkomitmen terhadap perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan tanah yang sah secara hukum dengan memberantas praktik mafia tanah.
"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan kami akan terus mengawal proses hukumnya,” ucap Ihsan.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan atau penggelapan terkait tanah, serta tidak ragu melaporkan ke kepolisian apabila menemukan indikasi adanya praktik mafia tanah di wilayahnya.
Disinggung soal pelimpahan berkas tersangka AR, Ihsan mengatakan, penyidik sedang melengkapi proses pemberkasan.
"Tersangka AR (60) pria asal Keraton, Kota Yogyakarta yang diketahui sebagai notaris PPAT masih berproses kelengkapan berkas belum P21," ucap Ihsan. (scp/dan)