- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Kesaksian Warga Sekitar Soal Judi Online di Bantul, Tak Tahu Ada Aktivitas Mencurigakan
Bantul, tvOnenews.com - Warga di sekitar lokasi markas judi online (judol) yang digrebek oleh Polda DI Yogyakarta tidak menaruh rasa curiga dengan adanya aktivitas tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Sutrino selaku Ketua RT 11 Dukuh Plumbon, Banguntapan, Kabupaten Bantul. Karena sejauh ini, tidak ada warganya yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan kepada dirinya, meski diketahui perjudian online itu telah beroperasi sejak setahun lalu.
"Terus terang warga di sini, termasuk saya dan pak dukuh enggak ada yang tahu. Saya tahu informasi setelah kejadian, kalau operasional (judol) disitu ternyata sudah 1 tahun lebih. Tetapi karena tidak ada kecurigaan apa-apa, ya enggak ada laporan sama saya kalau disitu ada aktivitas seperti itu," kata Sutrisno saat dihubungi, Sabtu (9/8/2025).
Padahal menurut keterangan dari Polda DI Yogyakarta, penggrebekan markas judol ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
"Lha wong (warga) di sebelahnya aja enggak ada yang tahu, masa laporan dari warga, kan enggak logis juga. Apalagi kasusnya yang saya tahu perkembangannya dari media kan merugikan bandar. Kayaknya enggak logis gitu," ucap Sutrisno.
Ia juga mengatakan bahwa tidak ada koordinasi dari aparat kepada pengurus wilayah setempat sebelum dilakukannya penggrebekan.
"Sepengetahuan saya, kalau pihak berwajib akan melakukan sesuatu contohnya kemarin (penggerebekan markas judol) itu, mestinya ada pemberitahuan ke ketua RT. Tapi, kita tidak diberitahu," ujarnya
Untuk diketahui, markas judol itu sebelumnya sempat dikira sebagai kantor cabang ojek online (ojol). Itu informasi yang diperoleh Sutrisno dari warganya karena setiap malam ada aktivitas motor yang keluar masuk.
Pasca adanya kejadian ini, Sutrisno mengajak warganya untuk lebih memperhatikan lingkungannya dari tindak pidana kriminal. Pihaknya juga selalu mengingatkan warganya baik saat pertemuan rutin RT maupun grup warga di media sosial.
"Kebetulan ada WA grup warga dan disini kan ada pertemuan rutin RT. Jadi bukan hanya kejadian (judol) ini, tapi sebelumnya misalnya ada pencurian dan kayak klitih. Itu saya hanya bisa mengingatkan supaya kita bisa mengikuti, memantau, memonitor anak maupun saudara-saudara kita, jangan sampai terlibat tindakan yang kriminal," imbau Sutrisno.
Diberitakan sebelumnya, penggerebekan markas judol di Banguntapan, Kabupaten Bantul berujung pada penangkapan lima tersangka.
Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, Rabu (6/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat operator inisial NF (25), EN (31), DA (22) dan PA (24). Serta, satu koordinator inisial RDS (32).
Modusnya para tersangka bermain judol secara terorganisir dengan memanfaatkan situs-situs judi, menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer serta dikendalikan oleh RDS selaku penyedia sarana, modal dan menggaji pemain.
"Saat dilakukan penggerebekan petugas mengamankan lima orang pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer dimana masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi," terang AKBP Slamet.
Kini, kelima tersangka telah dilakukan penahanan. Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DI Yogyakarta melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online. Apabila dikemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar, maka akan diproses hukum secara tegas dan transparan.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak, mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apapun,” pungkasnya. (scp/dan)