- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polda DIY Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Bandar dari Pelaporan Kasus Judi Online di Bantul
Sleman, tvOnenews.com - Polda DI Yogyakarta menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan bandar dalam pelaporan tidak pidana judi online (judol) di Banguntapan, Kabupaten Bantul yang berujung pada penangkapan lima orang tersangka.
"Bukan (pelapor bukan bandar). Penanganan judi siber ini murni tindakan kami di penegakan hukum," kata AKBP Saprodin, Dirreskrimsus Polda DIY, Kamis (7/8/2025).
Pihaknya juga membantah isu yang berkembang jika kepolisian melindungi bandar dalam penangkapan para tersangka dengan memanfaatkan promosi dari situs-situs judol. Dipastikan, polisi tidak memiliki relasi apalagi bekerjasama dengan bandar judol.
"Itu (merugikan bandar) asumsinya darimana ? (Yang beredar di media sosial) itu membias. Asumsi-asumsi selama saya belum memiliki alat bukti yang cukup, saya belum berani komentar," ucap Saprodin.
Hingga saat ini, polisi disebutnya masih mendalami kasus, termasuk mengungkap siapa bandar dan adakah keterikatan situs judolnya dengan yang ada di Kamboja.
Sebelumnya, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto mengatakan, proses penindakan bermula dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar Slamet, Rabu (6/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS.
Mereka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegasnya.
Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online.
Apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” kata Slamet. (scp/buz)