Polsek Cangkringan, Sleman merazia siswa di sekolah (Dok. Polsek Cangkringan)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Cegah Aksi Kekerasan Jalanan, Polisi di Sleman Razia ke Sekolah

Jumat, 8 April 2022 - 15:49 WIB

Sleman, DIY - Polsek Cangkringan, Sleman, menggelar razia dan pembinaan ke sejumlah sekolah. Razia digelar sebagai upaya mencegah terjadinya kejahatan jalanan atau klitih yang kembali marak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kapolsek Cangkringan AKP Nidia Ratih mengatakan razia digelar di SMP N 1 Cangkringan dan SMA Sunan Kalijaga, Cangkringan, Sleman.  

"Sasarannya adalah sepeda motor, senjata tajam (sajam) dan narkoba. Ini dilakukan sebagai upaya preemtif dan preventif, terutama mencegah terjadinya kejahatan jalanan," ujarnya Jumat (8/4/2022).

Dalam razia kali ini, lanjut Nidia, petugas memeriksa tas dan barang bawaan siswa. Tujuannya untuk mencari senjata tajam atau narkoba yang bisa menjadi pemicu aksi tawuran dan kejahatan jalanan.

Para siswa yang membawa kendaraan bermotor juga diminta untuk menunjukkan surat kelengkapan seperti SIM dan STNK. Pihaknya juga memeriksa isi jok motor siswa karena biasanya dipakai untuk menyimpan senjata tajam.

Namun polisi tidak menemukan senjata tajam ataupun narkoba. Polisi hanya mendapati sejumlah sepeda motor yang tidak menggunakan spesifikasi knalpot standar. 

"Dalam razia tersebut kami menemukan dua kendaraan yang dibawa siswa berknalpot blombongan (bersuara nyaring)," ungkap Nidia.

Nidia menambahkan, karena tidak sesuai ketentuan maka siswa yang melanggar langsung diberi pembinaan di tempat. Selain itu, mereka juga diminta mengganti knalpot sesuai dengan standar.

Para siswa tersebut juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi.

"Kalau ternyata mengulangi akan kami proses sesuai peraturan perundangan yang berlaku, seperti tilang,'' terangnya.

Selain melakukan razia, polisi juga menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Di antaranya tidak menyalakan petasan saat bulan suci Ramadhan serta menjauhi minuman keras dan narkoba.

"Siswa juga harus berada di rumah masing-masing maksimal pukul 22.00 WIB," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral