news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dirreskrimsus Polda DI Yogyakarta menunjukkan barang bukti penipuan love scamming dengan menyamar sebagai dokter saat rilis kasus, Kamis (26/6/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polisi Tangkap Pelaku Love Scamming Mahasiswi di Yogyakarta, Menyaru Seorang Dokter dan Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah

Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta menangkap seorang pria inisial MSP (29) warga Bandung, Jawa Barat. Dia dibekuk setelah melakukan penipuan love scamming terhadap mahasiswi di Yogyakarta.
Kamis, 26 Juni 2025 - 17:47 WIB
Reporter:
Editor :

Sleman, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta menangkap seorang pria inisial MSP (29) warga Bandung, Jawa Barat. Dia dibekuk setelah melakukan penipuan love scamming terhadap mahasiswi di Yogyakarta.

Melalui aplikasi dating Bumble dengan nama Christian Kwon, tersangka menipu korban dengan menyamar sebagai seorang dokter di RS Siloam Yogyakarta.

"Akhirnya, korban tertarik dengan profil laki-laki ini (sebagai dokter). Kemudian, komunikasi berlanjut ke Whatsapp dan panggilan video," kata Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, Dirreskrimsus Polda DIY saat rilis kasus, Kamis (26/6/2025).

Selama menjalin komunikasi daring sejak November 2023 sampai Oktober 2024, tersangka tidak kehabisan akal dengan memainkan emosi korban seperti meminta belas kasihan hingga menjanjikan korban untuk mengembalikan uang setelah apartemennya terjual.

Ditambah, karena korban saat itu sudah memiliki ketertarikan dengan pelaku, akhirnya yang bersangkutan mau membantu.

"Untungnya korban tidak terperangkap untuk melakukan video call yang memperlihatkan bagian sensitif kewanitaan. Namun hampir 1 tahun itu, korban meminjam uang kepada saudaranya, menggadaikan laptop, motor dan sebagainya. Sehingga, total kerugian korban ditafsir mencapai Rp 250 juta," ungkap Wirdhanto.

Setelah merasa ditipu, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Selanjutnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka yang ternyata bekerja sebagai guru les bahasa Inggris. Pada Rabu (11/6/2025) lalu, polisi berhasil menangkap tersangka MSP di wilayah Bandung.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti di antaranya dua unit handphone, tiga KTP palsu, tujuh kartu ATM dan sebuah flashdisk berisi bukti transfer dan percakapan serta printout identitas palsu.

"Dari pengakuan tersangka, jumlah korban sementara yang telah ditipu ada empat orang yakni KN asal Yogyakarta, VW asal Malang, NA dari Magelang termasuk pelapor NNH dari Sleman," ucap Wirdhanto.

Atas perbuatannya, tersangka MSP disangkakan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda hingga Rp 12 Miliar. (scp/buz)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral