Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polda DIY Ringkus 36 Tersangka Peredaran Miras Tanpa Izin, 13.522 botol dan 16 Jeriken Disita
Polda DI Yogyakarta meringkus 36 orang tersangka dalam tindak pidana peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayahnya.
Rabu, 25 Juni 2025 - 16:29 WIB
Mantan Kapolres Bantul ini juga mengimbau kepada masyarakat yang masih memperjualbelikan miras agar berhenti.
Pihaknya tidak segan untuk menindak sesuai hukum yang berlaku. Juga masyarakat yang punya informasi peredaran miras tanpa izin edar, bisa menginformasikan ke polisi baik melalui media sosial atau datang langsung. (scp/buz)