- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Kembali Usulkan Satu SHM Milik Mbah Tupon Diblokir Internal, Kuasa Hukum: Jangan Sampai Disalahgunakan
Bantul, tvOnenews.com - Proses hukum dalam perkara dugaan praktik mafia tanah yang dialami Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon masih berjalan.
Terbaru, tim kuasa hukumnya kembali mengajukan pemblokiran terhadap sertifikat hak milik (SHM) seluas 298 meter persegi milik Mbah Tupon yang sebelumnya dijual kepada Bibit Rustamta, mantan lurah dan DPRD Kabupaten Bantul periode 2014-2019. Dengan begitu, total ada dua SHM milik lansia buta huruf ini yang diblokir internal oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Iya ada dua sertifikat diblokir. Yang luasannya 1.655 meter persegi dengan nomor sertifikat 24451 dan terbaru kita usulkan pemblokiran yang 298 meter persegi dengan nomor 24452. Semua kini sudah disita oleh polisi biar aman," tutur Sukiratnasari, Kuasa Hukum Mbah Tupon saat ditemui di rumah kliennya, Kamis (19/6/2025) malam.
Awalnya, warga Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul ini mempunyai tanah seluas 2.100 meter persegi. Kemudian pada 2020, dia menjual sebagian tanahnya kepada Bibit seluas 298 meter persegi. Di saat bersamaan, Mbah Tupon juga mewakafkan tanahnya seluas 54 meter persegi untuk gudang RT dan 90 meter persegi untuk akses jalan yang tercatat dalam SHM nomor 24453 dan dalam proses pemecahan sertifikat dianggap sudah selesai. Sehingga, Mbah Tupon masih mempunyai sisa hak atas tanah seluas 1.655 meter persegi.
Singkat cerita, SHM seluas 1.655 meter persegi diberikan kepada Bibit untuk dipecah dan akan diwariskan kepada anaknya. Dalam prosesnya sampai Maret 2024, ada pihak PNM datang yang intinya memberitahukan bahwa luasan tanah tersebut sudah berpindah tangan inisial IF dan akan disita. Dalam perkara ini, kata Suki, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka.
"SHM 24451 itu tersangkanya Bibit, Triono, Triyono, Anhar Rusli, Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati. Sementara, SHM 24452, tersangkanya Bibit, Triyono dan Fitri. Itu yang jadi masalah kenapa kemudian tersangkanya jadi 7 orang," tutur Suki.
Di lokasi yang sama, Ketua Tim Pembela Mbah Tupon, Romi Habie menyampaikan bahwa usulan terkait pemblokiran internal SHM seluas 298 meter persegi milik Mbah Tupon dilakukannya agar tidak lagi disalahgunakan oleh seseorang.
"Sertifikat itu (SHM 298 meter persegi) sudah diusulkan untuk diblokir. Jangan sampai disalahgunakan lagi," ucapnya. (scp/dan)