news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pakar Geospasial Departemen Geodesi, Fakultas Teknik UGM, I Made Andi Arsana saat menyampaikan pandangannya mengenai empat pulau yang sempat menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara kepada awak media, Selasa (17/6/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Empat Pulau Bersengketa Resmi Diputuskan Masuk Administrasi Aceh, Ini Pandangan Pakar Geospasial UGM

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi usai rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto, Selasa (17/6/2025).
Rabu, 18 Juni 2025 - 10:26 WIB
Reporter:
Editor :

Sleman, tvOnenews.com - Empat pulau meliputi Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek akhirnya resmi masuk ke wilayah administrasi Provinsi Aceh

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Selasa (17/6/2025). Perlu diketahui, keempat pulau tersebut sebelumnya sempat menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara. 

Pakar Geospasial Departemen Geodesi, Fakultas Teknik UGM, I Made Andi Arsana turut menyampaikan pandangannya terkait hal tersebut. Made berharap, kejadian serupa tidak kembali terjadi. Mengingat, Indonesia memiliki 17 ribu lebih pulau yang sebagian besar pulau-pulau kecil tak berpenghuni dan belum terinventarisasi.

 

"Rasanya sih bukan tidak mungkin isu (sengketa pulau) itu muncul," kata dia kepada awak media.

 

Dengan adanya peristiwa tersebut, Made berpesan bagi kepala daerah yang saat ini menjabat yakni menginventarisasi wilayahnya secara administrasi.

 

"Nah, sekarang kita harus dorong, provinsi itu betul-betul menginventarisisasi segala macam administrasi. Kalau masih ada yang belum pas, harus dipaskan, harus ditegaskan," tuturnya.

 

Menurut Made, polemik dokumen terkait empat pulau yang disebut berasal dari kesepakatan tahun 1992 membuat akan pentingnya pembuktian keaslian jika dokumen asli tak lagi ditemukan. Aceh sebagai pihak yang merasa memiliki harus bisa membuktikan keabsahan salinan dokumen secara ilmiah.


"Kalau tidak ketemu, maka yang paling harus berjuang tentu Aceh. Berarti fotokopinya itu harus bisa dibuktiin itu asli. Berarti harus menggunakan pihak netral serta teknologi yang tepat dan benar, bahkan perlu forensik untuk bisa menunjukkan keaslian dokumen," ujarnya.

 

Karena berbicara penyelesaian sengketa, tentu yang paling mudah yaitu negosiasi dan mediasi. Jika tidak, memang salah satu jalan yang bisa ditempuh melalui jalur hukum. (scp/dan)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral