news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela dalam perkara pembuktian keaslian Ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo di PN Sleman, Selasa (10/6/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Kasus Ijazah Jokowi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman Tolak Gugatan Intervensi Tim TIPU UGM

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Cahyono menolak gugatan intervensi yang diajukan oleh Muhammad Taufiq dari tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) dalam sidang terkait pembuktian keaslian Ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo.
Selasa, 10 Juni 2025 - 15:10 WIB
Reporter:
Editor :

Sleman, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Cahyono menolak gugatan intervensi yang diajukan oleh Muhammad Taufiq dari tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) dalam sidang terkait pembuktian keaslian Ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo.

Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan intervensi tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 279 - 282 RV (Reglement Rechtsvordering).

Majelis Hakim menyatakan bahwa keterlibatan pihak ketiga dalam suatu perkara perdata harus disertai dengan kepentingan hukum yang jelas dan relevan, serta tidak cukup hanya didasarkan pada keberpihakan terhadap salah satu pihak. 

"Permohonan Muhammad Taufik dinilai tidak didukung oleh bukti dan argumentasi hukum. Dengan ditolaknya permohonan intervensi tersebut, majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara tanpa melibatkan pihak intervensi," kata Cahyono saat pembacaan putusan sela, Selasa (10/6/2025).

Majelis hakim memberikan waktu selama satu bulan bagi pihak penggugat, Komardin dan 8 tergugat meliputi Rektor UGM, Wakil Rektor 1-4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dan Kasmojo selaku pembimbing Presiden ke-7, Joko Widodo yang diwakili kuasa hukumnya yakni Ariyanto dan Zahru Arqom untuk melakukan mediasi.

Apabila dalam waktu satu bulan tidak tercapai perdamaian, maka bisa mengajukan perpanjangan atas permohonan mediasi kepada majelis hakim.

"Jadi mohon, supaya mediasi ini dipergunakan sebaik-baiknya selama waktu satu bulan tersebut," ucapnya.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk mengakhiri persidangan hari ini. Adapun, persidangan akan dibuka kembali setelah majelis hakim mendapatkan laporan dari mediator.

Diberitakan sebelumnya, alasan tim TIPU UGM mengajukan permohonan intervens kepada majelis hakim karena memiliki kepentingan yang sama dengan Komardin selaku pihak penggugat yang mengajukan gugatan dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn.

"Kami masuk menjadi pihak intervinient dikarenakan memiliki kesamaan dengan penggugat. Intinya, meminta untuk membuka data ijazah asli S1 Joko Widodo," kata Andhika Dian Prasetyo, Koordinator tim TIPU UGM ditemui usai persidangan pada Rabu (28/5/2025).

Dengan demikian, fakta-fakta di persidangan nantinya akan saling berkolaborasi dan melengkapi gugatan baik di PN Surakarta dan PN Sleman. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral