news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka pengemudi BMW Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (20), dihadirkan saat rilis kasus di Polresta Sleman beberapa hari lalu..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polisi Ungkap Dalang di Balik Penggantian Pelat Mobil BMW Palsu Christiano Tarigan

Polisi mengungkap hasil pengembangan dari peristiwa penggantian pelat mobil BMW yang dikemudikan oleh tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (20), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM.
Jumat, 6 Juni 2025 - 20:15 WIB
Reporter:
Editor :

Sleman, tvOnenews.com - Polisi mengungkap hasil pengembangan dari peristiwa penggantian pelat mobil BMW yang dikemudikan oleh tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (20), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga orang pelaku terkait kasus ini. Dia adalah IV yang mana dirinya disuruh oleh WI dan NR atasannya di sebuah perusahan swasta.

Berdasarkan pemerikaaan polisi, mereka nekat mengganti pelat nomor kendaraan palsu F 1206 saat insiden kecelakaan maut menjadi pelat asli B 1442 NAC atas perintah Christiano sendiri.

"Hasil pemeriksaan sementara yang menyuruh (3 pelaku pengganti pelat mobil BMW) si tersangka laka lantas," kata Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kapolresta Sleman dihubungi Jumat (6/6/2025).

Untungnya, penggantian pelat mobil BMW yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM Argo Ericko Achfandi (19) saat mobil diamankan di Polsek Ngaglik terekam kamera CCTV. Di dalam mobil BMW tersebut, polisi juga mendapatkan beberapa pelat palsu lainnya.

"Ada 4 pelat (palsu). Selain itu ada 4 pelat lagi. Motif tersangka (Christiano) mengganti dengan pelat palsu untuk gaya-gayaan," ucap Edy.

Terkait penggantian pelat mobil ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman. Sekarang ini, polisi sedang menyiapkan berkas-bekasnya. Polisi disebutnya telah memeriksa tujuh orang saksi mengenai hal ini.

Atas perbuatannya, pelaku pengganti pelat mobil BMW disangkakan Pasal 221 KUHP. Disampaikan Edy, tiga pelaku pengganti pelat nomor kendaraan tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya 9 bulan. (scp/buz)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral