news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Perwakilan kuasa hukum Kharisma Dimas Radea (23) menunjukkan luka yang dialami kliennya setelah dianiaya oleh pengurus dan sesama santri di Ponpes Ora Aji kepada awak media, Jumat (30/5/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Penganiayaan di Ponpes Ora Aji Milik Gus Miftah, Seorang Santri Dipukul dan Disetrum oleh Pengurus dan Sesama Santri

Aksi penganiayaan diduga terjadi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Jumat, 30 Mei 2025 - 18:14 WIB
Reporter:
Editor :

Ke depan, permintaan orang tua korban agar kasus ini diusut secara tuntas tanpa intervensi dari manapun. Sehingga, korban mendapatkan keadilan. Pihaknya sebagai kuasa hukum korban telah melayangkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terpisah, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo membenarkan adanya laporan kasus penganiayaan tersebut di Polresta Sleman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga melakukan beberapa kali pencurian di dalam Ponpes tersebut.

"Jadi karena beberapa kali pernah ketangkep, dan yang terakhir itu pas ketangkep lagi. Lalu dilakukan seperti interogasi gitu, kemudian emosional para pelaku muncul hingga terjadilah penganiayaan. Kemudian dilaporkan kepada kita dan dilakukan pemeriksaan," terang Edy.

Menurut keterangan Edy, pihak korban dan kuasa hukumnya sebelumnya juga menyampaikan untuk melakukan mediasi dulu. Mengingat, beberapa pelaku juga di bawah umur. Karena dari beberapa kali mediasi tidak ada titik temu, sehingga mereka menyampaikan untuk diproses.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan 13 orang di ponpes tersebut sebagai tersangka.

"Sudah ada 13 orang yang ditetapkan tersangka. Ada dewasa, juga ada anak-anak yang di bawah umur," kata Edy.

Rencananya, kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman pada Senin (2/6/2025) mendatang.

Terkait kasus ini, wartawan telah mencoba menghubungi pengasuh yayasan Ponpes Ora Aji. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan.(scp/buz)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral