news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang gugatan perdata terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (28/5/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sidang Gugatan Lanjutan Ijazah Jokowi di PN Sleman, Pemohon Intervensi: Kami Punya Kesamaan Dengan Penggugat Komardin

Sidang gugatan perdata terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (28/5/2025).
Rabu, 28 Mei 2025 - 17:19 WIB
Reporter:
Editor :

Sleman, tvOnenews.com - Sidang gugatan perdata terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (28/5/2025).

Agendanya adalah pembacaan penggugat intervinient (voeging) yang diwakili oleh Andhika Dian Prasetyo selaku pengacara dari Muhammad Taufiq. Diketahui, Taufiq juga penggugat ijazah Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta.

Dalam persidangan pada hari ini, Andhika menggugat delapan pihak tergugat dari Universitas Gadjah Mada (UGM) meliputi Rektor, Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, Wakil Rektor IV, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dan Kasmojo selaku dosen pembimbing Joko Widodo semasa kuliah.

Dijelaskannya, alasan pihaknya mengajukan permohonan intervensi kepada majelis hakim karena memiliki kepentingan yang sama dengan Komardin selaku pihak penggugat yang mengajukan gugatan dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn.

"Kami masuk menjadi pihak intervinient dikarenakan memiliki kesamaan dengan penggugat. Intinya, meminta untuk membuka data ijazah asli S1 Joko Widodo. Pemohon intervensi memohon kepada Majelis Hakim PN Sleman untuk mengabulkannya," kata Andhika ditemui usai persidangan.

Dengan demikian, fakta-fakta di persidangan nantinya akan saling berkolaborasi dan melengkapi gugatan baik di PN Surakarta dan PN Sleman. 

"Seperti kami tidak menggugat pak Kasmojo (di PN Surakarta) tapi pak Komardin menggugat pak Kasmojo (di PN Sleman. Ini karena informasinya juga simpang siur. Kata pak Jokowi, Pak Kasmojo seorang pembimbing tapi gak jelas dia (Kasmojo) pembimbing skripsi atau akademik," terang Andhika.

Meski diketahui, Bareskrim belum lama ini telah memastikan ijazah Joko Widodo asli. Terkait hal itu, Andhika menghormati apa yang disampaikan oleh Mabes Polri. Tetapi, pihaknya tidak tinggal diam dan tetap mengkritisi.

Menurut Andhika, Bareskrim sudah melangkahi beberapa tugas penegak hukum yakni kejaksaan dan pengadilan. Pun, pengacara tidak diperlukan oleh Bareskrim. 

"Jadi Bareskrim memborong semua profesi dan menyatakan (ijazah Jokowi) asli. Menurut kami yang menyatakan asli, ya pengadilan," ungkapnya.

Di lokasi yang sama, pihak UGM menyatakan akan melengkapi berkas yang belum lengkap dan mengajukan tanggapan tertulis di sidang selanjutnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral