- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Respon Komardin Penggugat UGM Soal Ijazah Jokowi di PN Sleman Usai Dipastikan Asli Oleh Bareskrim
Sleman, tvOnenews.com - Gugatan perdata kepada UGM untuk membuktikan keaslian ijazah Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman tetap berlanjut, meski Bareskrim telah memastikan ijazah S1 Presiden ke-7 tersebut asli melalui serangkaian penyelidikan dan uji forensik.
Hal itu disampaikan oleh Komardin sebagai pihak penggugat. Pengacara asal Makassar, Sulawesi Selatan itu mengaku percaya dengan keterangan polisi.
Namun, sebagian masyarakat masih ada yang tidak percaya, sehingga kebenarannya tetap harus dibuktikan melalui putusan pengadilan.
"Ya bagus, artinya sudah ada data kan. Jadi data itu nanti bisa dibawa ke pengadilan. Kalau (gugatan) perdata itu bisa diputuskan setidaknya oleh pengadilan. Sekarang data sudah lengkap, tinggal nanti pihak tergugat (UGM) bisa membawa dokumennya ke pengadilan karena saat ini sudah berjalan," tuturnya saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).
Dengan begitu, masyarakat bisa lebih percaya, setelah ada putusannya di pengadilan.
"Sekarang tanggapannya masyarakat masih macam-macam. Kita ini membantu Jokowi biar clear urusannya. Kita lanjutkan (gugatan ke PN Sleman) karena itu permintaan masyarakat. Kalau saya tidak ada masalah, saya gugat ini kan bukan untuk kepentingan pribadi," kata Komardin.
Dalam gugatan ini, dia mengajukan permohonan kepada majelis hakim di PN Sleman untuk meminta pihak tergugat mulai dari Rektor UGM, Wakil Rektor 1-4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, Kasmojo sebagai dosen pembimbing Jokowi untuk menyerahkan ijazah S1-S3 sebagai pembanding.
Ditanya soal penolakan UGM untuk menyerahkan ijazah dari 8 tergugat, Komardin menyerahkan keputusan tersebut kepada majelis hakim.
"Itu kan tergantung pengadilan. Kita hanya meminta saja. Nanti hakimnya yang menilai apa putusannya, terserah dia namanya Wakil Tuhan harus kita ikuti," ucap Komardin.
Terpisah, Sekretaris UGM, Andi Sandi menolak untuk menyerahkan ijazah dari 8 tergugat karena tidak ada dalam substansi gugatan.
"Dilihat dari gugatannya, saya kira tidak ada untuk ijazah para rektor, wakil rektor dan lainnya. Kalau ada tambah-tambahan, sebenarnya yang menjadi objek perkara mana, jangan dikaburkan. Karena ini proses hukum, kita hanya melihat yang formal," tutur Sandi.
Pada persidangan Rabu (22/5/2025) kemarin, UGM memberikan kuasa kepada Ariyanto yang mewakili tergugat 1-7 dan Zahrul Arqom mewakili Kasmojo.
"UGM siap menghadapi dan patuh dengan ketentuan di peradilan. Karena ini belum masuk pada substansi gugatan, kami belum bisa memberikan informasi lebih detail. Prinsipnya, kemarin baru diperiksa identitas para pihak," kata Sandi.
"Karena ini gugatan perbuatan melawan hukum, maka akan ada proses berikutnya sampai seperti di PN Surakarta sampai ada mediasi apakah nanti berhasil atau tidak," sambungnya.
Sandi juga mengaku tidak ada komunikasi intensif antara UGM dengan Kasmojo. Adapun, komunikasi terjalin hanya sebatas menyediakan kuasa hukum untuk mewakili Kasmojo. Ini sebagai bentuk dukungan UGM kepada para senior.
"Meskipun, Kasmojo sudah pensiun. Beliau pada saat kaitannya sebagai tergugat, masih menjabat sebagai pengajar di UGM. Makanya, UGM ingin sekali membantu Kasmojo dalam hal ini," ucap Sandi.
Terkait permintaan penggugat kepada majelis hakim untuk menghadirkan 8 tergugat hadir untuk memberikan keterangan dihadapan pengadilan dan tak dapat diwakilkan, Sandi mengaku akan melihat urgensi kehadirannya.
Ditanya soal kemungkinan gugatan balik, Sandi juga mengaku bahwa sampai saat ini, UGM fokus untuk menghadapi gugatan yang ada. Sebab, hal yang dilayangkan menurutnya serius untuk bisa dihadapi supaya bisa terang benderang.
Untuk diketahui, persidangan perdana pada Kamis kemarin, Majelis Hakim di PN Sleman memutuskan untuk menunda persidangan sampai dengan 28 Mei 2025. Hal ini dikarenakan hadirnya pihak ketiga dalam sidang yaitu Muhammad Taufiq dan Andika yang diketahui penggugat ijazah Jokowi di PN Surakarta.
Adapun, kedatangan mereka di PN Sleman sebagai penggugat intervensi. Akan tetapi, mereka dalam persidangan kemarin belum mengajukan surat permohonan dan baru membawa surat kuasa. (scp/buz)