news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Komardin sebagai pihak penggugat menunjukkan 14 poin permohonan kepada majelis hakim saat sidang gugatan perdata di PN Sleman, Kamis (22/5/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Respon Komardin Penggugat UGM Soal Ijazah Jokowi di PN Sleman Usai Dipastikan Asli Oleh Bareskrim

Gugatan perdata kepada UGM untuk membuktikan keaslian ijazah Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman tetap berlanjut, meski Bareskrim telah memastikan ijazah S1 Presiden ke-7 tersebut asli melalui serangkaian penyelidikan dan uji forensik.
Jumat, 23 Mei 2025 - 17:51 WIB
Reporter:
Editor :

Pada persidangan Rabu (22/5/2025) kemarin, UGM memberikan kuasa kepada Ariyanto yang mewakili tergugat 1-7 dan Zahrul Arqom mewakili Kasmojo.

"UGM siap menghadapi dan patuh dengan ketentuan di peradilan. Karena ini belum masuk pada substansi gugatan, kami belum bisa memberikan informasi lebih detail. Prinsipnya, kemarin baru diperiksa identitas para pihak," kata Sandi.

"Karena ini gugatan perbuatan melawan hukum, maka akan ada proses berikutnya sampai seperti di PN Surakarta sampai ada mediasi apakah nanti berhasil atau tidak," sambungnya.

Sandi juga mengaku tidak ada komunikasi intensif antara UGM dengan Kasmojo. Adapun, komunikasi terjalin hanya sebatas menyediakan kuasa hukum untuk mewakili Kasmojo. Ini sebagai bentuk dukungan UGM kepada para senior.

"Meskipun, Kasmojo sudah pensiun. Beliau pada saat kaitannya sebagai tergugat, masih menjabat sebagai pengajar di UGM. Makanya, UGM ingin sekali membantu Kasmojo dalam hal ini," ucap Sandi.

Terkait permintaan penggugat kepada majelis hakim untuk menghadirkan 8 tergugat hadir untuk memberikan keterangan dihadapan pengadilan dan tak dapat diwakilkan, Sandi mengaku akan melihat urgensi kehadirannya.

Ditanya soal kemungkinan gugatan balik, Sandi juga mengaku bahwa sampai saat ini, UGM fokus untuk menghadapi gugatan yang ada. Sebab, hal yang dilayangkan menurutnya serius untuk bisa dihadapi supaya bisa terang benderang.

Untuk diketahui, persidangan perdana pada Kamis kemarin, Majelis Hakim di PN Sleman memutuskan untuk menunda persidangan sampai dengan 28 Mei 2025. Hal ini dikarenakan hadirnya pihak ketiga dalam sidang yaitu Muhammad Taufiq dan Andika yang diketahui penggugat ijazah Jokowi di PN Surakarta.

Adapun, kedatangan mereka di PN Sleman sebagai penggugat intervensi. Akan tetapi, mereka dalam persidangan kemarin belum mengajukan surat permohonan dan baru membawa surat kuasa. (scp/buz)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral