- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sidang Gugatan Perdata Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman Ditunda, Ini Penyebabnya
Kemudian, mengizinkan penggugat menghadirkan tim forensik dengan peralatan untuk menguji dokumen di depan pengadilan secara terbuka untuk umum agar seluruh rakyat Indonesia dapat menyaksikannya langsung, memerintahkan kepada tergugat 1-8 hadir untuk memberikan keterangan dihadapan Pengadilan dan tidak dapat diwakilkan, memerintahkan tergugat 1-8 hadir untuk menyerahkan ijazah S1-S3 ke Pengadilan untuk diperiksa dan memerintahkan kepada tergugat 1-8 hadir dan tidak boleh diwakilkan oleh kuasa hukumnya pada saat pembuktian oleh tim forensik dihadapan Majelis Hakim.
Adapun alasan pemohon karena dokumen tersebut merupakan alat bukti penting yang berkaitan langsung dengan pokok perkara a quo. Serta, dokumen tersebut tidak berada dalam penguasaan penggugat, melainkan secara ekslusif dalam penguasaan tergugat 1-7.
"Sekarang kan saling mengeklaim bahwa (ijazah Jokowi) ada yang palsu, asli kan begitu terus. Mudah-mudahan ini bisa cepat selesai dan cepat terungkap apa asli atau tidak," ucap Komardin.
Dengan begitu, kegaduhan yang terjadi imbas ijazah Jokowi ini berdampak positif pada perbaikan sektor ekonomi di Indonesia.
Sedangkan, bila UGM tidak bisa membuktikkannya, Komardin menuntut ganti rugi sebesar Rp 1.069 Triliun yang terdiri dari kerugian materiil Rp 69 Triliun dan imateriil Rp 1.000 Triliun.
Tuntutan mengenai dua kerugian tersebut karena pada Desember 2025 bertepatan jatuh tempo pembayaran hutang Indonesia sebesar Rp 833 Triliun, dengan asumsi nilai Dolar Rp 15.500 Triliun. Sekarang ini, nilai Dolar sudah tembus Rp16.600 Triliun sekian.
Otomatis, negara harus menambah Rp 69 Triliun untuk menutupi kekurangan. Makanya, pemerintah saat ini gencar memangkas anggaran dimana-dimana.
Di lokasi yang sama, Ariyanto melihat aspek hukum acara dari rekan penggugat belum terpenuhi sebagai Pasal 179 RV, sehingga sidang gugatan hari ini perlu ditunda.
"Jadi hukum acaranya harus ada yang dipenuhi terlebih dahulu, karena ini sifatnya persidangan yang terhormat. Apabila hukum acara sudah ditempuh, beliau mencari intervensi yang tepat, hadir dan mewakili kebenaran lainnya. Karena hukum acara tidak terpenuhi, maka kami tidak bisa untuk menerima beliau hadir di dalam prosedur," kata Ariyanto. (scp/buz)