news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari kasus perusakan nisan makam di Kota Yogyakarta saat rilis kasus di Mapolsekta Kotagede, Selasa (20/5/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polisi Ungkap Keseharian Tersangka Perusakan Nisan Non Muslim di Kota Yogyakarta dan Bantul, Ternyata Begini

Polisi mengungkap kebiasaan ANFS (16), tersangka perusakan nisan makam non muslim di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul yang terjadi belakangan terakhir ini.
Selasa, 20 Mei 2025 - 21:01 WIB
Reporter:
Editor :

Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu sara yang beredar.

"Untuk masyarakat, jangan ada spekulasi liar. Memang ini agak sensitif. Percayakan pada Polda DIY dan jajarannya untuk memproses kasus ini," ucap Ihsan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 179 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Meski demikian, tersangka kini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman sembari proses penyidikan masih berlangsung. (scp/buz)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral