news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, Senin (12/5/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Lagi, Warga Bantul Jadi Korban Mafia Tanah Modus Balik Nama Sertifikat

Dugaan kasus mafia tanah dengan modus bali nama sertifikat kembali terjadi di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Senin, 12 Mei 2025 - 15:13 WIB
Reporter:
Editor :

Bantul, tvOnenews.com - Dugaan kasus mafia tanah dengan modus bali nama sertifikat kembali terjadi di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Kali ini, kejadian tersebut menimpa Irwan Riswoto (40), warga Bekelan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan. Sementara, orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan ini inisial MWE (48), perempuan asal Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta.

"Benar, kami telah menerima laporan dari korban IR terkait dugaan penipuan sertifikat tanah. Kejadian ini terjadi pada 10 April 2023 lalu," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, Senin (12/5/2025).

Jeffry menerangkan, tindak pidana ini bermula ketika korban ditawari oleh terlapor MWE untuk membantu balik nama sertifikat tanah dengan nomor HM: 04210 dengan biaya sebesar Rp. 11.400.000. Dalam balik nama tersebut, terlapor menjanjikan sertifikat itu jadi kira-kira 1 sampai dengan 2 tahun. 

"Tapi, sertifikat itu tak kunjung jadi. Pada Senin (11/11/2024), korban malah didatangi dari pihak Bank Berlian Bumi Artha yang menerangkan bahwa sertifikat dengan nomor HM: 04210 telah dijaminkan oleh terlapor," ucap Jeffry.

Lantas, korban berusaha menghubungi terlapor. Tetapi waktu itu, tidak bisa terhubung. Hingga saat ini, sertifikat dengan nomor HM: 04210 masih menjadi jaminan di Bank Berlian Bumi Artha.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp. 11.400.000. Selanjutnya, korban melaporkan ke Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini, kasus ini masih proses penyelidikan polisi," ungkap Jeffry.

Untuk diketahui, mencuatnya dugaan kasus mafia tanah yang menimpa Irwan Riswoto menambah daftar korban dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, kejadian serupa dialami oleh Tupon Hadiasuarno atau dikenal Mbah Tupon (68). Warga Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan terancam kehilangan 1.655 meter persegi karena telah berganti nama menjadi orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp 1,5 Miliar.

Selanjutnya, juga dialami Bryan Manov Qrisna Huri (35). Warga Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan terancam kehilangan tanah peninggalan orang tuanya seluas 2.275 meter persegi karena telah berganti nama menjadi orang lain. (scp/buz)

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral