news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bryan Manov Qrisna Huri (35) bertemu Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih untuk memaparkan dugaan kasus mafia tanah yang menimpanya, Senin (5/5/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Advokasi Kasus Serupa Mbah Tupon, Pemkab Bantul: Jangan Ada Korban Mafia Tanah Orang Miskin

Belum selesai dengan kasus Mbah Tupon, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kembali mendampingi korban dugaan kasus mafia tanah yang ada di wilayahnya.
Senin, 5 Mei 2025 - 17:25 WIB
Reporter:
Editor :

Bantul, tvOnenews.com - Belum selesai dengan kasus Mbah Tupon, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kembali mendampingi korban dugaan kasus mafia tanah yang ada di wilayahnya.

Korban adalah Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga Dusun Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan. Tanah seluas 2.275 meter persegi peninggalan orang tuanya terancam diambil mafia tanah. Kasus ini pun telah dilaporkan ke layanan bagian hukum Pemkab Bantul.

"Kami sudah menerima surat laporan itu dari korban. Viral atau tidak viral, kalau ada laporan masuk pasti kita proses, sama seperti kasus Mbah Tupon," kata Halim usai bertemu dengan Bryan di kantornya, Senin (5/5/2025).

Halim mengaku, telah memerintahkan Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Bantul untuk melakukan investigasi yang sama mulai dari melakukan penelitian, klarifikasi dan pendampingan. 

Pemkab Bantul disebutnya akan terus melakukan upaya advokasi agar masyarakat lebih berhati-hati sehingga mafia tanah di Kabupaten Bantul bisa diberantas. 

"Jangan sampai ada mafia tanah di Bantul, yang korbannya itu orang-orang kecil. Bahkan, orang-orang yang masuk kategori miskin. Mungkin itu tanah satu-satunya diambil orang lain, kan ya kasihan," ucap Halim.

Dikatakannya, Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Bantul segera menindaklanjuti laporan ini. Dalam waktu 2-3 hari, informasi lebih lanjut terkait progres penanganannya sudah bisa diterima. 

Bahkan, Pemkab Bantul mewacanakan untuk membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah yang terdiri dari beberapa unsur pemerintahan. Terpenting, menurut Halim adalah upaya pencegahan.

"Ya kalau perlu kita bikin. Tetapi yang paling penting itu kan pencegahan dimulai dari pemahaman masyarakat dan kehatian-kehatian masyarakat dalam melakukan transaksi apapun," ujarnya.

Halim juga berpesan kepada masyarakat untuk berkonsultasi ke Pemkab Bantul jika merasa ragu.

"Kalau titip pemecahan (sertifikat), ngurus pajak, ngurus macem-macem itu harus melalui orang yang bisa dipercaya, yang bonafit, yang tidak pernah melakukan penipuan gitu. Kalau ragu-ragu kan bisa konsultasi ke layanan bagian hukum," ungkap Halim.

Selain bagian hukum Pemkab Bantul, korban juga telah melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda DI Yogyakarta pada 30 Maret 2025 lalu.

Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus mafia tanah yang dialami Bryan muncul setelah mencuatnya kasus serupa yang menimpa Mbah Tupon.

Bryan menceritakan kasus ini berawal pada 2023 lalu. Saat itu, ibunya bernama Endang Kusumawati berniat hendak memecah Sertifikat Hak Milik (SHM) peninggalan suaminya seluas 2.275 meter persegi untuk diwariskan kepada ia dan adiknya.

Untuk memecah sertifikat tersebut, ibunya meminta bantuan kepada Triono 1, warga Karangjati yang diketahui seorang makelar juga pemecah sertifikat tanah Mbah Tupon. Kemudian, Endang menyerahkan sertifikat tersebut kepada Triono 1.

"Alurnya sama persis kayak Mbah Tupon. Dari pak Triono 1, ibu saya sudah menyerahkan sertifikat ke beliau untuk membantu pecah sertifikat. Nah dari Pak Triono 1 ini dipindah tangankan ke pak Triono 2," katanya saat dihubungi, Sabtu (3/5/2025). 

"Pas penyerahan sertifikat itu tidak ada tanda terima. Kita tanda tangan surat turun waris dan surat itu pun sudah ada di kalurahan. Bapak Lurah pun sudah memberikan tanda tangan terhadap surat turun waris tersebut," sambungnya.

Hingga sampai pada 2024, Bryan mengaku tidak ada kabar perkembangan mengenai proses pemecahan sertifikat tersebut. Tepatnya sekitar November atau Desember 2024, ada dari pihak BRI Sleman datang ke rumah Bryan dengan membawa sertifikat milik orang tuanya yang sudah beralih nama menjadi Muhammad Ahmadi yang dalam kasus Mbah Tupon merupakan suami dari Indah Fatmawati.

"Saya cek untuk pajak 2024 itu ternyata sudah bukan nama almarhum bapak saya, tapi berubah menjadi Muhammad Ahmadi. Mulai dari situ, kita sudah mulai curiga. Terus kita ke tempat pak Dukuh, data Slip PBB pada 2023 masih atas nama almarhum bapak saya. Tetapi, pada 2024 itu sudah berubah nama tadi," tuturnya.

Dikatakan Bryan, kedatangan BRI Sleman ke rumahnya waktu itu untuk menagih angsuran dari SHM milik orang tuanya yang dijadikan agunan kredit oleh debitur namun tidak dibayar. Hanya saja, Bryan tidak mengetahui besaran nominalnya. (scp/buz)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral