news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan presiden Jokowi di kediamannya yang berada di Solo, Rabu (16/4/2025).
Sumber :
  • tim tvOne - Effendy Rois

Pakar Hukum Tata Negara UMY Beberkan Sejumlah Implikasi Hukum Bila Ijazah Jokowi Terbukti Palsu di Pengadilan

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman menyebutkan, dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo, akan memberikan sejumlah implikasi hukum saat kasus tersebut sampai pada putusan pengadilan.
Senin, 28 April 2025 - 22:27 WIB
Reporter:
Editor :

“Perbuatan pemalsuan masuk dalam  lapangan hukum pidana, yang berkaitan dengan Tindakan kejahatan yang sengaja melawan hukum atau tanpa hak memalsukan Ijasahnya demi untuk menguntungkan diri sendiri. “ lanjutnya.

Delik pemalsuan berdiri sendiri sebagai delik pidana murni sebagaiman diatur dalam KUHP maupun UU Dikti dan UU Sistem Pendidikan Nasional  diatas. Pertangngujawaban pidana hanya melekat pada individu atau si terpidanan yang melakukan kejahatan pemalsusuan dokumen otentik tersebut dan ancaman pidananya jelas dan tegas.  

“Perbuatan pemalsuan ijazah seorang Presiden, tidak bisa dijadikan dasar legitimasi hukum untuk mendalilkan apalagi menjustifikasi bahwa semua produk kebijakan atau hukum yang dibuat Jokowi  Ketika menjabat Presiden otomatis batal demi hukum atau dapat dibatalkan.” Jelasnya.
 
King menyarankan, para pihak yang merasa dirugikan akibat kebijakan presiden Jokowi selama berkuasa, silahkan mengajukan gugatan atau tuntan class action ke pengadilan tetapi legal standingnya harusjelas;  dan spesidik isu gugatannya tidak boleh mengeneralisir semua persoalan negara.

“Produk kebijakan pada dasarnya, tidak dapat dipidana ataupun diadili. Namun setiap pengambil kebijakan bisa dipidana jika terbukti melawan hukum misalnya dengan melakukan  penipuan atau mengandung perbuatan korupsi, itupun harus dibukti unsur niat jahatnya dan  apa saja alasan-alasan material yang menyertainya.” Bebernya. 

Tegasnya, Delik atu konstruksi perbuatan pidana  yang di lakukan oleh seorang pejabat sifatnya otonom dan memerlukan  sejumlah unsur pembuktian secara pidana yang runtut sesuai hukum acara pembuktian yang berlaku.

Dalam hukum administrasi negara tidak dikenal hukuman pidana, yang berlaku hanya sanksi administrasi berupa tindakan adminisistrasi, semisal pengenaan pemotongan DBH; denda; pencabutan izin usaha atau penutupan aktifitas korporasi secara permanen. 

“Kalau sanksi hukum ketatanegaraan sifatnya  politik seperti proses impeachment terhadap persiden yang berujung pada pemberhentian Presiden, itupun harus dibuktikan melaui rangkaian bukti pelanggaran konstitusi; dan ada proses pembelaan dalam persidangan impeachment.” Ungkapnya.

Setiap produk kebijakan Presiden tidak bisa serta merta batal demi hukum atau tidak lagi diakui keabsahannya, hanya karena terbukti pada saat pendaftaran pencalonan Presiden menggunakan  jazah palsu. Hanya saja sanksi sosial atau moral sudah pasti sulit untuk dihindari. 
"Keengganan Jokowi untuk terbuka memperlihatkan keaslian ijasahnya, ini akan menimbulkan spekulasi negative dan presedent buruk bagi citra atau sosok beliau sebagai negarawan dan mantan Presiden yang patut diteladani.” Tutup King Faisal.

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral