news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan presiden Jokowi di kediamannya yang berada di Solo, Rabu (16/4/2025).
Sumber :
  • tim tvOne - Effendy Rois

Pakar Hukum Tata Negara UMY Beberkan Sejumlah Implikasi Hukum Bila Ijazah Jokowi Terbukti Palsu di Pengadilan

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman menyebutkan, dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo, akan memberikan sejumlah implikasi hukum saat kasus tersebut sampai pada putusan pengadilan.
Senin, 28 April 2025 - 22:27 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Babak  baru polemik gugatan keabsahan Ijazah mantan Presiden RI Jokowi nampaknya makin meningkat eskalasi pro kontra dikalangan publik. 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman menyebutkan, dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo, akan memberikan sejumlah implikasi hukum saat kasus tersebut sampai pada putusan pengadilan.

“Pertama,  ancaman hukum tindak pidana pemalsuan Ijasah. Andaikatan pencalon Presiden Jokowi Ketika itu terbukti, menggunakan ijazah palsu maka potensial dapat dituntut berdasarakan UU Perguruan Tingig Nomor 12 Tahun 2012.” Kata King Faisal, Senin (28/4/2025). 

King menjelaskan, bahwa ketentuan Pasa 93 UU ini menyiratkan pesan bahwa, perseorangan atau lembaga penyelenggara  Pendidikan tinggi dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) jika terbukti secara melawan  hukum atau tanpa hak menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi resmi yang sah atau diakui negara resmi negara.

Kedua menurut King Faisal, delik pemlsuan Ijasah bisa juga menggunakan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Pasal ini menegaskan bahwa, setiap orang yang terbukti dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan apapun,  maka  bersangkutan dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Ketiga, Pemalsuan ijasah juga dapat menggunakn Delik Pemalusan dalam Pasal 263 Junto Pasal 264 KUHP.  Ancaman pidana dalam KUHP bisa sampai enam tahun penjara jika terbukti secara sah di hadapan pengadilan. 

“Jika menggunakan kacamata KUHP baru kualifikasi ancaman pidan penjara juga sama, dan denda bisa dikenakan maksmial 2 milyar, namun KUHP ini masih berlaku 2026, setahun lagi.” Jelasnya. 

Yang menarik  dalam kasus ini menurutnya adalah bagaiman implikasi hukumnya terhadap sejumlah kebijakan termasuk setiap produk hukum yang pernah di buat selama Jokowi berkuasa 10 tahun?  

“Dalam spektrum ketatanegaraan atau hukum administrasi negara, pembuktian Keaslian Ijasah tidak bisa membatalkan produk kebijakan atau hukum selama Jokowi berkuasa sebagai Presiden.” Ungkap King Faisal.

“Perbuatan pemalsuan masuk dalam  lapangan hukum pidana, yang berkaitan dengan Tindakan kejahatan yang sengaja melawan hukum atau tanpa hak memalsukan Ijasahnya demi untuk menguntungkan diri sendiri. “ lanjutnya.

Delik pemalsuan berdiri sendiri sebagai delik pidana murni sebagaiman diatur dalam KUHP maupun UU Dikti dan UU Sistem Pendidikan Nasional  diatas. Pertangngujawaban pidana hanya melekat pada individu atau si terpidanan yang melakukan kejahatan pemalsusuan dokumen otentik tersebut dan ancaman pidananya jelas dan tegas.  

“Perbuatan pemalsuan ijazah seorang Presiden, tidak bisa dijadikan dasar legitimasi hukum untuk mendalilkan apalagi menjustifikasi bahwa semua produk kebijakan atau hukum yang dibuat Jokowi  Ketika menjabat Presiden otomatis batal demi hukum atau dapat dibatalkan.” Jelasnya.
 
King menyarankan, para pihak yang merasa dirugikan akibat kebijakan presiden Jokowi selama berkuasa, silahkan mengajukan gugatan atau tuntan class action ke pengadilan tetapi legal standingnya harusjelas;  dan spesidik isu gugatannya tidak boleh mengeneralisir semua persoalan negara.

“Produk kebijakan pada dasarnya, tidak dapat dipidana ataupun diadili. Namun setiap pengambil kebijakan bisa dipidana jika terbukti melawan hukum misalnya dengan melakukan  penipuan atau mengandung perbuatan korupsi, itupun harus dibukti unsur niat jahatnya dan  apa saja alasan-alasan material yang menyertainya.” Bebernya. 

Tegasnya, Delik atu konstruksi perbuatan pidana  yang di lakukan oleh seorang pejabat sifatnya otonom dan memerlukan  sejumlah unsur pembuktian secara pidana yang runtut sesuai hukum acara pembuktian yang berlaku.

Dalam hukum administrasi negara tidak dikenal hukuman pidana, yang berlaku hanya sanksi administrasi berupa tindakan adminisistrasi, semisal pengenaan pemotongan DBH; denda; pencabutan izin usaha atau penutupan aktifitas korporasi secara permanen. 

“Kalau sanksi hukum ketatanegaraan sifatnya  politik seperti proses impeachment terhadap persiden yang berujung pada pemberhentian Presiden, itupun harus dibuktikan melaui rangkaian bukti pelanggaran konstitusi; dan ada proses pembelaan dalam persidangan impeachment.” Ungkapnya.

Setiap produk kebijakan Presiden tidak bisa serta merta batal demi hukum atau tidak lagi diakui keabsahannya, hanya karena terbukti pada saat pendaftaran pencalonan Presiden menggunakan  jazah palsu. Hanya saja sanksi sosial atau moral sudah pasti sulit untuk dihindari. 
"Keengganan Jokowi untuk terbuka memperlihatkan keaslian ijasahnya, ini akan menimbulkan spekulasi negative dan presedent buruk bagi citra atau sosok beliau sebagai negarawan dan mantan Presiden yang patut diteladani.” Tutup King Faisal.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral