- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Kenalan Lewat Medsos Berujung Kencan, Sejoli Asal Lampung Sekap dan Peras Warga Sleman
Dari dasar tersebut, anak korban sempat melakukan konsultasi ke Polresta Sleman. Di hari pertama, pelaku meminta ke anak korban sebanyak Rp 50 juta, namun yang bersangkutan tidak menyanggupi karena terlalu banyak.
Pelaku juga menggunakan cara serupa di hari kedua. Karena anak korban ketakutan, akhirnya dia mengirim uang sebanyak Rp 1.000.000.
Berbekal informasi dari anak korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Di hari ketiga, polisi mendapatkan identitas para pelaku. Juga dapat informasi bahwa pelaku ingin lari ke Lampung dan akan menyewa mobil rental di wilayah Kasihan, Kabupaten Bantul.
"Dari informasi tersebut, kita pancing pelaku untuk mengambil mobil sewanya. Saat menyewa, pelaku ini menggunakan handphone dan identitas korban. Akhirnya, saat dilakukan pemancingan oleh penyidik, pelaku mendatangi tempat rental dan akhirnya para pelaku berhasil kita tangkap," tutur Riski.
Kasubnit 3 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hauzan Zaky Rizqullah melanjutkan, korban disekap oleh pelaku selama 5 hari 4 malam.
Dari pengakuan korban, dia disekap dalam kondisi terikat, namun masih diberi makan oleh pelaku dengan cara disuapi.
"Untuk penganiayaannya kalau pengakuan dari korban, ketika diminta informasi pribadi, seperti password handphone, PIN ATM dan informasi mobile banking. Korban sempat beberapa kali dipukul," ungkap Hauzan.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya sebuah pistol korek api, sebuah pisau badik warna coklat, satu ikat tali berwarna silver, sebuah lakban berwarna hitam, sebuah tas jinjing warna coklat, kartu identitas atas nama korban, kartu identitas pelaku berupa KTA Polri dan KTP palsu.
Juga ada tiga buah handphone, sehelai kain jilbab, sebuah baju dress lengan panjang warna hitam, satu unit mobil Honda Jazz plat B 2464 UFN beserta STNK, sebuah jam tangan merek Alexandre Christie warna emas, dua buah cincin berwarna emas dan uang tunai sejumlah Rp 928.000.
Atas perbuatannya, sejoli disangkakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (scp/buz)