- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Kenalan Lewat Medsos Berujung Kencan, Sejoli Asal Lampung Sekap dan Peras Warga Sleman
Sleman, tvOnenews.com - Polisi berhasil mengamankan sejoli asal Lampung yang telah melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan inisial WK (55), warga Mlati, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Mereka adalah BAP alias S (24), pria asal Pringsewu dan perempuan inisial KKP alias K (28). Meski keduanya warga Lampung, namun mereka diketahui kos di wilayah Piyungan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menuturkan, tindak pidana kriminal ini terjadi di Jalan Perum Puri Sumberadi, Kabupaten Sleman pada Sabtu (22/3/2025) pukul 23.00 WIB. Kasus ini terungkap usai ILS yang merupakan anak korban melaporkannya ke Polresta Sleman.
Dijelaskan Riski, kejadian ini berawal ketika korban berkenalan dengan terduga pelaku melalui media sosial. Dari perkenalan tersebut, si korban dan pelaku saling bertukar nomor WhatsApp dan berujung saling bertukar pesan.
Hingga akhirnya, pelaku mengajak korban untuk buka puasa bersama. Mereka kemudian janjian di salah satu tempat. Sesampainya di lokasi, korban langsung dinaikkan ke dalam mobil.
"Saat itulah, korban baru mengetahui bahwa yang berkenalan itu ada dua orang yaitu perempuan dan laki-laki," kata Riski saat rilis kasus di Polresta Sleman, Kamis (17/4/2025).
Lebih lanjut, untuk membuat korban tertarik berkenalan, pelaku pria mengaku sebagai anggota polri di wilayah hukum Polres Bantul.
"Si pelaku pria ini waktu itu mengaku seorang anggota polisi, sesuai dengan KTA yang kami dapatkan berdinas di Polres Bantul. Itu yang membuat korban tertarik untuk berkenalan dengan pelaku tersebut," ucap Riski.
Setelah korban masuk ke dalam mobil, yang bersangkutan sempat disekap oleh pelaku dan barang-barang miliknya dirampas baik handphone dan lainnya.
Bermodal handphone tersebut, pelaku menghubungi semua orang yang ada di kontak nomor WhatsApp korban untuk meminjam uang. Kala itu, ada beberapa kawan atau sanak saudara dari korban yang sempat mengirimkan uang mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000.
"Kemarin penyidik menghitung itu, kurang lebihnya hampir Rp 10.000.000," sebut Riski.
Selain itu, pelaku sempat menghubungi anak korban dengan menggunakan handphone yang bersangkutan.
Pelaku sempat mengirimkan foto korban dalam kondisi ditidurkan, mata tertutup, tangannya terikat dan ada senjata yang ditodongkan. Cara tersebut dilakukan untuk membuat anak korban ketakutan.
Dari dasar tersebut, anak korban sempat melakukan konsultasi ke Polresta Sleman. Di hari pertama, pelaku meminta ke anak korban sebanyak Rp 50 juta, namun yang bersangkutan tidak menyanggupi karena terlalu banyak.
Pelaku juga menggunakan cara serupa di hari kedua. Karena anak korban ketakutan, akhirnya dia mengirim uang sebanyak Rp 1.000.000.
Berbekal informasi dari anak korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Di hari ketiga, polisi mendapatkan identitas para pelaku. Juga dapat informasi bahwa pelaku ingin lari ke Lampung dan akan menyewa mobil rental di wilayah Kasihan, Kabupaten Bantul.
"Dari informasi tersebut, kita pancing pelaku untuk mengambil mobil sewanya. Saat menyewa, pelaku ini menggunakan handphone dan identitas korban. Akhirnya, saat dilakukan pemancingan oleh penyidik, pelaku mendatangi tempat rental dan akhirnya para pelaku berhasil kita tangkap," tutur Riski.
Kasubnit 3 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hauzan Zaky Rizqullah melanjutkan, korban disekap oleh pelaku selama 5 hari 4 malam.
Dari pengakuan korban, dia disekap dalam kondisi terikat, namun masih diberi makan oleh pelaku dengan cara disuapi.
"Untuk penganiayaannya kalau pengakuan dari korban, ketika diminta informasi pribadi, seperti password handphone, PIN ATM dan informasi mobile banking. Korban sempat beberapa kali dipukul," ungkap Hauzan.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya sebuah pistol korek api, sebuah pisau badik warna coklat, satu ikat tali berwarna silver, sebuah lakban berwarna hitam, sebuah tas jinjing warna coklat, kartu identitas atas nama korban, kartu identitas pelaku berupa KTA Polri dan KTP palsu.
Juga ada tiga buah handphone, sehelai kain jilbab, sebuah baju dress lengan panjang warna hitam, satu unit mobil Honda Jazz plat B 2464 UFN beserta STNK, sebuah jam tangan merek Alexandre Christie warna emas, dua buah cincin berwarna emas dan uang tunai sejumlah Rp 928.000.
Atas perbuatannya, sejoli disangkakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (scp/buz)