Pelaku pencurian dan barang bukti..
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Curi Pohon Roboh Milik Perhutani, Seorang Warga Ditangkap Polisi Kehutanan

Senin, 14 Maret 2022 - 15:03 WIB

Gunungkidul, DIY -- Seorang warga Padukuhan Candi, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, Yogyakarta, berinisial N (61), ditangkap Polisi Hutan (Polhut) saat mencuri kayu di hutan milik Perhutani, Minggu (13/2/2022). 

Penangkapan N dilakukan di kawasan hutan milik negara petak 144 RPH Giring, BDH Paliyan, Gunungkidul, dimana saat itu dia sedang memanggul kayu berjalan keluar hutan.
Dikonfirmasi, Kapolsek Paliyan, AKP Solechan, membenarkan penangkapan tersebut. 

"N ditangkap oleh dua personil Polisi Hutan (Polhut), kemudian dilaporkan oleh Mantri Kehutanan ke Polsek Paliyan," kata Kapolsek, Senin (14/3/2022) siang.

"Jadi awalnya dua personil Polhut yang berpatroli melihat pelaku masuk ke kawasan hutan Perhutani," lanjutnya.

Karena gerak gerik pelaku mencurigakan, kedua personil Polhut kemudian membuntuti dan mengawasi dari jauh. 

Tak berapa lama, pelaku terlihat berjalan sambil memanggul potongan kayu jati yang sudah dikupas kulitnya, keluar kawasan hutan.

"Saat itu juga, kedua petugas Polhut menangkap pelaku, dan memberitahukan kejadian ini ke Mantri Kehutanan yang diteruskan ke Polsek Paliyan," lanjut AKP Solechan.

Mendapatkan laporan tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti, berupa 2 potong kayu jati, gergaji tangan, sabit, dan dua utas tali plastik.

"Sementara di rumah pelaku, petugas juga menemukan 6 potong kayu jati, jadi totalnya ada 8 potong kayu jati," lanjut Kapolsek.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan pencurian seorang diri. Bahkan pelaku berdalih hanya memotong bagian atas pohon yang roboh, sehingga menganggap hal tersebut bukan pelanggaran hukum.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan, karena terbukti melakukan tindak pencurian kayu dalam kawasan hutan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU nomer 41 Tahun 1999 tentang kehutanan," pungkasnya. (Lucas Didit/Buz).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:30
05:51
03:16
03:36
00:44
Viral