Vaksinasi jimpitan Booster yang digelar di Bantul, Yogyakarta..
Sumber :
  • Tim tvOne - Santosa Suparman

DIY Naik Level 4 PPKM, Sekda: Akan Laksanakan Aturan Dengan Konsisten

Rabu, 9 Maret 2022 - 11:06 WIB

Yogyakarta, DIY - Seluruh Kabupaten Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini berstatus PPKM Level 4, merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan Pemda DIY siap melaksanakan aturan PPKM level 4 dengan konsisten dan konsekuen sebagaimana tercantum dalam Inmendagri tersebut.

“DIY masuk PPKM Level 4. Ini peringatan untuk kita sekalian. Mari kita bersama-sama mengikuti aturan itu, kalau kita masih tetap melakukan aktivitas-aktivitas seperti level sebelumnya, sulit untuk segera bisa turun level kembali ke 3, 2 apalagi 1. Pembatasan yang ada di Inmendagri akan diteruskan melalui Ingub dan selanjutnya dibuatkan Surat Edaran oleh Bupati/Walikota,” jelas Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (8/3/2022), dilansir dari Humas Pemprov DIY.

Selain karena tingginya kenaikan angka konfirmasi positif kasus Covid-19 di DIY dalam tiga pekan terakhir, menurut Aji, keputusan kenaikan PPKM level 4 di DIY yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat ini kemungkinan juga dilatarbelakangi meningkatnya angka kunjungan para pelaku perjalanan dalam negeri ke DIY pada beberapa waktu ini. 

Situasi tersebut juga tidak dapat dihindari mengingat DIY merupakan salah satu daerah destinasi wisata di Indonesia yang kerap dikunjungi, khususnya oleh wisatawan dalam negeri.

“Menurut data yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan, terkait dengan angka konfirmasi positif itu dianggap sudah masuk ke level 4. Melihat orang hadir di Jogja yang begitu padat bisa jadi itu bagian dari yang dipertimbangankan oleh kementerian," jelasnya.

"Kita ini punya spesifikasi yang berbeda dengan daerah lain terutama terkait dengan kehadiran wisatawan. Orang datang di sini kalau datangnya dengan kendaraan pribadi atau kendaraan umum yang tidak perlu tes, ya siapa tau mereka datang terus membawa penyakit,” lanjut Baskara Aji.

Baskara Aji juga menanggapi pertanyaan media terkait Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang tidak perlu tes sawab PCR dan antigen yang dianggap dapat menghambat DIY dalam menurunkan kembali status level PPKM .

“Tentu pemerintah saat memutuskan itu sudah mempertimbangkan berkaitan dengan pertama, orang terkena Omicron itu rata-rata tidak fatal. Kedua, ekonomi harus jalan. Sementara kalau ada PCR ada Antigen itu kan termasuk ekonomi berbiaya tinggi. Orang mau pergi harus lakukan itu. Nah ini yang saya kira sudah dipertimbangkan matang-matang oleh pemerintah, presiden, dan menteri, ” tutur Aji.

"Sehingga menurut kami ya tidak ada persoalan kita lakukan. Yang penting kita nanti pada saat mereka di Jogja harus kita awasi betul untuk melakukan prokes yang baik," lanjutnya

Dengan demikian, menghadapi situasi PPKM level 4 ini, Aji menegaskan agar masyarakat dapat kembali memperketat protokol kesehatan dibanding sebelumnya. 

Untuk mencegah munculnya gejala berat atau fatalitas pada individu yang tertular Covid-19, Pemda DIY akan terus melaksanakan dan melayani vaksinasi 1,2, dan booster  di sentra-sentra.

“Booster memang terus kita laksanakan di sentra-sentra. Tetap kita jalan terus. Yang sudah waktunya silakan saja. Saya kira tensi masyarakat Yogyakarta untuk ikut vaksin 1, 2 maupun booster sangat tinggi. Sehingga yang penting kita siapkan tempat untuk melakukannya,” tutup Aji. (Santosa Suparman/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral