news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Didampingi kuasa hukumnya, K (kanan) selaku ibu dari YK, kembali mendatangi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Kembali Datangi KPAID, Orang Tua Siswa Korban Bullying di SD Swasta Yogyakarta Minta Keadilan

Perjuangan seorang ibu agar anaknya inisial YK yang menjadi korban perundungan oleh teman sekelasnya di SD Budya Wacana, Yogyakarta supaya memperoleh keadilan terus berlanjut.
Selasa, 4 Maret 2025 - 17:04 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Perjuangan seorang ibu agar anaknya inisial YK yang menjadi korban perundungan oleh teman sekelasnya di SD Budya Wacana supaya memperoleh keadilan terus berlanjut.

Didampingi kuasa hukumnya, K selaku ibu dari YK, kembali mendatangi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta pada hari ini.

"Saya minta dikawal untuk anak saya mendapatkan proses yang seadil-adilnya baik kepala sekolah, wali kelas harus turun tidak boleh menjabat lagi," tegasnya saat ditemui, Selasa (4/3/2025).

Diketahui, YK mengalami perundungan yang dilakukan oleh B dan N sejak duduk dibangku kelas 1 SD. Puncaknya, dibangku kelas 3 SD hingga korban mengalami sakit dibagian kaki dan tubuhnya. Juga sering merasa ketakutan, kondisi cemas serta memiliki keinginan untuk putus sekolah.

Bahkan, korban selalu kaget dan bermimpi terkait perundungan yang dialaminya. Kejadian tersebut sudah disampaikan kepada pihak sekolah namun seolah-olah lalai dalam melakukan penanganan. 

Pihak sekolah malah menyatakan YK harus diberikan guru pendamping karena mengidap penyakit Attention Deficiti Hyperactivity (ADHD). Namun kenyataannya, YK tidak pernah mengalami ADHD sebagaimana yang dituduhkan.

Hal ini sejalan dengan asesmen psikologi dari UPT PPA Kota Yogyakarta bahwa kondisi anak korban disebabkan oleh perundungan yang terjadi di sekolahan.

Kasus ini telah dilaporkan oleh ibu korban ke Disdikpora Kota Yogyakarta pada 11 Oktober 2024. Dilanjutkan ke KPAID Kota Yogyakarta pada 14 Oktober 2024 namun sampai saat ini KPAID belum menyampaikan hasil pengaduan tersebut.

Mohammad Endri selaku kuasa hukum keluarga korban menyayangkan pihak sekolah atas tuduhannya kepada YK. Juga menyayangkan beberapa guru yang menyatakan bahwa pihak sekolah sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani perundungan.

Akan tetapi, fakta yang ditemukan melalui upaya yang dilakukan Disdikpora bahwa pihak sekolah belum memiliki SOP yang jelas.

"Tindakan-tindakan yang dilakukan pihak sekolah sangat disayangkan apalagi belum mempunyai SOP tapi mengatakan sudah punya SOP, dikhawatirkan ketika dikemudian hari ada kejadian serupa dan pihak sekolah mengatakan sudah punya SOP maka dampaknya terhadap anak akan semakin parah," kata Endri.

Ditanya apakah akan mengajukan somasi terhadap pihak sekolah, ia mengaku belum ada rencana. Pihaknya berharap ada itikad baik dari pihak sekolah untuk bertemu dengan keluarga dan kuasa hukumnya. 

"Entah itu prosesnya minta maaf atau seperti apa itu harapan kita, jadi tidak perlu harus somasi," ucapnya.

Ditemui di lokasi yang sama, Komisioner Bidang Advokasi KPAID Yogyakarta, Hari Muryanto menegaskan bahwa Pemkot Yogyakarta berpihak kepada korban salah satunya dengan merujuk korban ke UPT PPA Kota Yogyakarta untuk didampingi dan ditangani.

Setidaknya, korban terbangkitkan kembali motivasi belajarnya sehingga ketika melanjutkan ke sekolah yg lain, dia bisa cepat beradaptasi dan tidak lagi teringat dengan memori saat mendapatkan perundungan.

Kemudian untuk pihak sekolah yang abai, pihaknya sudah meminta kepada Disdikpora Kota Yogyakarta agar membuat rekomendasi prioritas. Salah satunya agar sekolah segera menerapkan protokol perlindungan anak agar kasus perundungan tersebut tidak lagi dialami dan kasus lainnya tidak terjadi.

"Ada tim khusus yang melakukan manajemen penanganan kasus sehingga apapun yang terjadi dan siapapun yang melapor cepat tertangani dengan tim yang ada. Pemkot Yogyakarta menyiapkan beberapa back up apabila satpen tidak mampu menangani kasus ini," ucapnya.

Bagi pelaku perundungan, pihaknya mendorong agar pihak sekolah menerapkan sikap tegas.

"Kalau salah ya tetap disalahkan. Jangan kemudian dianggap benar atau dibenarkan. Ketika dia salah, disalahkan maka harus ada hukuman disiplin positif atau psiko edukasi," kata Hari.

Terkait keadilan bagi korban, KPAID Kota Yogyakarta menyerahkan kepada LKBH Pandawa selaku kuasa hukumnya.

"Kami serahkan kepada LKBH Pandawa untuk advice hukumnya. Juga meminta LKBH Pandawa jika menemukan sesuatu hal selama pendampingan agar diinfokan kepada KPAI," ujarnya. (scp/buz)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral