- Tim tvOne - Nuryanto
Polres Bantul Ringkus Sindikat Pencuri Toko Swalayan Lintas Provinsi
Bantul, DIY - Sebanyak tujuh anggota sindikat pencurian sejumlah toko swalayan di Bantul Yogyakarta berhasil diringkus jajaran reskrim Polres Bantul. Sebelumnya aksi sindikat pencurian ini sempat terekam kamera CCTV yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Berdasarkan data dan identitas yang terekam kamera CCTV polisi berhasil menangkap tujuh orang pelaku pencurian beserta barang bukti berupa mobil minibus yang digunakan untuk beraksi dan sejumlah barang hasil.
Barang curian tersebut diantaranya puluhan dus susu serta makanan dalam kemasan kaleng berbagai merk. Selain beraksi di Bantul, meteka diduga juga beraksi di Sleman dan Salatiga.
" Jumlah pelaku ada 7 orang dari berbagai kota. Mereka bertemu karena satu kos di Jakarta dan kemudian membuat kelompok untuk melakukan pencurian di toko swalayan. TKP ada di Bantul, Sleman, Salatiga dan sekitarnya," ungkap Kapolres Bantul AKBP Ihsan, dalam keterangan pers di Mapolres Bantul, Jumat ( 4/3/ 2022 ).
Adapun ketuju pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial EDA (47) perempuan asal Demak Jawa Tengah, YD (36) perempuan asal Surabaya, dan STN (51) perempuan asal Gronogan Jawa Tengah yang berperan sebagai pengambil barang di swalayan.
Kemudian HW (37) laki-laki asal Surabaya berperan mengambil barang, NSC (28) asal Jatinegara Jakarta Timur dan RDU (35) asal Surabaya berperan sebagai orang yang memasukkan barang ke mobil, dan SMT (33) asal Jakarta Pusat sebagai sopir.
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Archye Nevada menambahkan 7 pelaku menargetkan pencurian barang kebutuhan pokok dari swalayan untuk kembali dijual.
Berdasarkan rekaman CCTV, sindikat ini beroperasi ketika petugas toko swalayan tidak mengawasi dengan baik. sejumlah anggota sindikat yakni 5 dari 7 anggota masuk swalayan untuk mengambil barang curian kemudian sebagian dimasukkan kedalam tas.
Modus lainnya adalah pelaku yang perempuan yang dalam keseharian tidak mengenakan hijab dan baju gamis, namun mereka dalam beraksi mengenakan hijab dan baju muslim yang longgar. Barang - barang hasil curian dimasukkan kedalam baju muslim.
" Pelaku yang perempuan ini dalam sehari-hari tidak mengenakan baju muslim. Tetapi saat beraksi mengenakan baju muslim gamis dan hijab. Sehingga saat barang-barang dimasukkan kedalam baju tidak begitu kentara," terang AKBP Ihsan.
Kapolres menjelaskan di wilayah Bantul ada 3 swalayan yang menjadi sasaran. Aksi pertama dilakukan pada 1 Desember 2021 di sebuah swalayan di Jalan Srandakan.
Kemudian aksi kedua dilakukan pada 4 Februari 2022 di swalayan berbeda di Jalan srandakan. Lalu TKP ketiga di toko yang terletak di Imogiri Timur pada 22 Februari 2022.
" Setelah mendapatkan laporan pencurian oleh pemilik toko swalayan yang disertai barang bukti rekaman CCTV maka jajaran reksrim bergerak melakukan pengejaran. Polisi sempat menguntit mobil pelaku yang sudah diketahui melalui rekaman CCTV. Pelaku kita amankan di Salatiga, mereka baru selesai melakukan pencurian," kata Kapolresn Bantul AKBP Ihsan.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang curian yang belum sempat terjual berupa puluhan kotak susu, sejumlah kaleng margarin, dua buah tas yang digunakan untuk membawa barang, mobil serta bukti rekaman CCTV.
Ketujuh tersangka anggota sindikat pencurian toko swalayan ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (Santosa Suparman)