- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Penyebab Tukin Dosen ASN Tak Bisa Cair, Ini Penjelasan Wamendikti-Saintek Stella Christie
Sleman, tvOnenews.com - Wamendikti-Saintek, Stella Christie ungkap penyebab kenapa tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN Kemendikti-Saintek sejak 2020-2024 tidak bisa cair.
Persoalan itulah yang kemudian memicu aksi demo serentak oleh Aliansi Dosen ASN Kemendikti-Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi) pada Senin (3/2/2025).
Menurutnya, ada dua poin penting yang perlu diketahui oleh publik. Poin pertama, tukin belum dilaksanakan di kementerian sebelumnya dalam hal ini Kemenristek-Dikti. Sebagaimana diketahui, Kemenristek-Dikti kini berganti menjadi Kemendikti-Saintek di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dikatakan Stella, sejak hari pertama kementeriannya di bawah kepemimpinan Mendikti-Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro sudah banyak yang diperjuangkan agar tukin bisa dilaksanakan.
"Dan sudah banyak perubahan sejak hari pertama di Kemendikti-Saintek berdiri sehingga banyak sekali langkah-langkah yang sudah dilakukan," kata Stella ditemui usai mengisi workshop di Sekolah Vokasi UGM, Selasa (4/2/2025).
Poin kedua, pencairan tukin tidak bisa terjadi hanya dengan keinginan Kemendikti-Saintek.
"Ini (pencairan tukin) hanya bisa terjadi lewat kerjasama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya. Sehingga kita sungguh perlu kerjasama dari berbagai macam pihak. Sebab, harus ada kejelasan hukumnya," ucap Stella.
Ia mengakui persoalan ini rumit. Namun saat ini, kerjasama antar kementerian dan lembaga tengah dilakukan.
"Untuk bisa menghasilkan sebaik-baiknya yang akan mengikuti asas keadilan, tapi juga asas bahwa tukin itu adalah tunjangan kinerja," jelasnya.
Ditanya soal ancaman dosen untuk mogok mengajar bila tukin tak kunjung cair, Stella mengatakan hal tersebut bagian dari hak asasi.
Namun, dirinya pun meminta kepada semua pihak untuk bekerjasama dalam memikirkan yang sebaik-baiknya dalam rangka memajukan pendidikan di negara ini. Sejatinya, Kemendikti-Saintek mendukung kesejahteraan para dosen.
"Kami ada keterbasan-keterbatasan, namun pada asasnya kami mendukung. Tapi, bagaimana segala sesuatu bisa berjalan berdasarkan hukum tata negara yang ada dan anggaran yang tersedia. Mengingat keadilan pada seluruhnya bukan saja kepada dosen melainkan juga rakyat Indonesia," pungkas Stella. (scp/buz)