Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti mobil..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Dua Tahun Buron, Sopir Bawa Kabur Mobil Majikan Diringkus Polisi di Sleman

Jumat, 18 Februari 2022 - 09:39 WIB

Dari dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil jenis Xenia. Pelaku akan dijerat pasal 362 dan 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Andri Prasetiyo/Buz).

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral