Polisi Menunjukkan Motor Hasil Curian..
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Jadi Pelaku Curanmor, 3 Orang Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi

Kamis, 17 Februari 2022 - 14:38 WIB

 

Atas kasus ini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

"Karena ketiganya masih di bawah umur, mereka dikembalikan ke orang tuanya masing-masing tapi dengan pengawasan. Namun demikian, status hukumnya tetap berlanjut," kata Wawan.

 

"Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11/2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya. (Lucas Didit/dan)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:27
01:43
03:43
00:59
02:37
02:49
Viral