Buruh DIY Audiensi dengan Disnakertrans DIY..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Geruduk Disnaker DIY, Buruh Sebut Permenaker 2/2022 Soal JHT Jahat

Kamis, 17 Februari 2022 - 14:31 WIB

 

"Sebelum ada aturan itu pun buruh sudah tersiksa oleh apa yang dilakukan pengusaha-pengusaha nakal itu, apalagi ditambah lagi dengan keadaan yang dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dengan Permenaker itu semakin menambah tersiksanya kami," ungkapnya.

 

Perwakilan buruh lain, Agung, menyebut uang JHT yang merupakan hak buruh sebenarnya bisa digunakan untuk modal usaha saat berhenti kerja. Namun jika harus menunggu usia 56 tahun, Agung khawatir dengan usia seseorang yang tidak bisa ditebak.

 

"Uang dari JHT digunakan untuk modal saja kurang, ini pengambilan JHT malah diundur sampai usia 56 tahun, ya kalau panjang umur, kalau sebulan setelah di-PHK kemudian stres meninggal dunia, nah itu yang kita takutkan," katanya.

 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral