- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Jual Belikan 66 Bayi Secara Ilegal, Dua Bidan di Rumah Bersalin Kota Yogyakarta Diringkus Polisi
"Terhadap seorang bayi perempuan yang diamankan di Yogyakarta tersebut saat ini dirawat di RS Bhayangkara untuk proses pemulihan. Dinsos setempat juga telah mengobservasi apabila ada yang ingin mengadopsi sesuai ketentuan," tutur Endriandi
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.
"Sekarang ini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus perdagangan bayi ilegal ini guna proses penegakan hukum lebih lanjut," ucapnya. (scp/buz)