- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polres Kulon Progo Tangkap Empat Tersangka Jual Beli Bayi di Facebook
Yogyakarta, tvOnenews.com - Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengamankan empat tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan bayi melalui media sosial Facebook (FB).
Keempat tersangka inisial AH (41) dan A (39), pria asal Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), MM (52), perempuan asal Karanganyar, Jateng serta NNR (20), perempuan asal Grobogan, Jateng.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu menuturkan bahwa, kasus ini diketahui ketika unit PPA Polres Kulon Progo beserta tim opsnal mendapatkan informasi adanya praktik jual beli bayi di grup FB.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut. Dari hasil analisa penyelidikan, penyidik menemukan akun FB inisial AN yang aktif mencari perempuan hamil atau perempuan yang baru melahirkan untuk diadopsi.
Untuk melancarkan aksinya, keempat tersangka berbagi peran. Tersangka MM sebagai otak dari tindak pidana perdagangan bayi tersebut. Kemudian tersangka lainnya sebagai baby sister maupun driver.
"Bisa dikatakan, orang tua karena masih awam dibohongi oleh para pelaku dengan modus seolah-olah yang bersangkutan ingin mengadopsi namun tanpa mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wilson saat rilis kasus di Polda DIY, Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut, pada Rabu (20/11/2024), penyelidik dan penyidik menghubungi akun FB tersebut dengan berpura-pura mencari bayi untuk diadopsi. Kemudian akun tersebut menyanggupi dengan harga Rp 25 juta.
Ketika penyidik meminta untuk dikirimkan bayinya, tersangka meminta uang sesuai yang diperjanjikan. Dari para tersangka, polisi akhirnya berhasil mengamankan bayi tersebut.
"Sekarang bayi berjenis kelamin laki-laki seberat 2,965 gram di bawah pengawasan RSUD Wates dan Dinsos PPPA Kulon Progo untuk memonitor keadaan bayi tersebut," ungkap Wilson.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Dari saksi RAF, menyita sembilan lembar tangkapan layar percakapan antara saksi RAF dengan akun FB, selembar foto seorang anak berjenis kelamin laki-laki berbaju dan bertopi warna merah di atas timbangan dengan berat 2,965 gram.
Kemudian selembar kuitansi pembayaran uang sejumlah Rp 25 juta dari saksi RAF kepada tersangka AH, sebuah buku kesehatan ibu dan anak, dua lembar surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh bidan setempat 18 November 2024 dan selembar surat perjanjian adopsi bermaterai 10.000.