news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dua pelaku beserta sampel barang bukti dalam kasus penyalahgunaan tabung gas bersubsidi di Kabupaten Sleman..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Modus Penyalahgunaan LPG 3 Kilogram di Sleman Terbongkar, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Polresta Sleman berhasil membongkar praktik kecurangan dalam kasus penyalahgunaan tabung gas bersubsidi di wilayahnya
Kamis, 21 November 2024 - 21:12 WIB
Reporter:
Editor :

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak, gas dan bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar.

Kepada wartawan tersangka DA (33) mengakui perbuatannya yakni melakukan pengoplosan tabung gas subsidi dengan menerapkan cara yang pernah didapatkan selama bekerja di SPBE Bali.

"Tau ngoplos (tabung gas) dari rekan-rekan di bali. Dulu, kerja di SPBE selama 6 tahun," kata dia.

Usai dioplos, sambung DA, tabung gas tersebut dikirim ke rumah makan yang telah menjadi pelanggannya. Namun, ia pun menampik jika keuntungan dari pengoplosan tabung gas LPG mencapai 100 persen.

"Keuntungan rata-rata sebetulnya gak 100 persen untung. Soalnya 1 tabungnya dijual seharga Rp 30 ribu. Hasil penjualan, uangnya digunakan untuk beli tabung lagi berukuran 3 kg," ucapnya. (scp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral