Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Pungli di Lapas Cebongan, Polisi Ungkap Oknum Petugas Lapas Kantongi Pungutan Hingga Ratusan Juta Rupiah
Polisi berhasil membongkar besaran pungli yang diminta oleh tersangka MRP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Satuan Pengamanan Lapas tersebut.
Kamis, 21 November 2024 - 21:06 WIB
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti di antaranya beberapa dokumen, handphone, laptop, layar TV dan ayar monitor CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (scp/buz)