Polisi mendatangi tempat karaoke di wilayah Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul yang menjadi lokasi TPPO anak dibawah umur..
Sumber :
  • Humas Polres Bantul

Gadis di Bawah Umur Dipekerjakan jadi LC di Karaoke di Bantul, Pemilik Karaoke Jadi Tersangka TPPO

Minggu, 10 November 2024 - 17:22 WIB

Bantul, tvOnenews.com - Nasib malang dialami oleh LM gadis remaja 14 tahun, warga asal Cilacap, Jawa Tengah. 

Pasalnya gadis di bawah umur ini dipekerjakan sebagai lady companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul. 

Diketahui, tempat karaoke tersebut milik SA (24), perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur yang kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menuturkan, kejadian ini diketahui pada Kamis (7/11/2024). 

Ilustrasi: Setelah Bercinta Pemandu Lagu di Madiun Dibunuh Pria Beristri karena alasan ini
Sumber :
  • (Pixabay/StockSnap)

 

Berawal, ketika unit PPA Polres Bantul menerima informasi adanya eksploitasi anak dari luar Kabupaten Bantul di sebuah tempat karaoke di Parangkusumo, Kretek, Kabupaten Bantul. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:08
02:03
01:20
01:28
04:06
01:13
Viral