Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan bersama Sekda DIY, Beny Suharsono saat menyampaikan hasil rakor pengawasan miras, Jumat (1/11/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Tim IT Dikerahkan Untuk Awasi Modus Baru Penjualan Miras Daring di DIY

Jumat, 1 November 2024 - 17:21 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Polda DIY bersama pemerintah daerah (pemda) setempat mengerahkan tim IT untuk meningkatkan pengawasannya terhadap peredaran minuman miras (miras) di daerah ini.

Langkah ini untuk melacak modus baru dalam penjualan minuman beralkohol di luar syarat ketentuan seperti penjualan secara daring. 

"Dari rakor hari ini, disepati bahwa Pemda ada koordinasi dengan tim IT, kita juga begitu," kata Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Kapolda DIY kepada awak media usai rakor pengawasan miras di Gedung Anton Soejarwo Polda DIY, Jumat (1/11/2024).

Disampaikannya, polisi terus bersinergi dengan pemerintah baik Pemda, Pemkab dan Pemkot dalam melakukan pengawasan dan evaluasi. Jangan sampai, penertiban terhadap tempat usaha yang ilegal maupun yang legal namun tidak sesuai regulasi perizinan masih ditemukan seperti masih melayani penjualan secara daring, termasuk sistem layanan antar atau delivery service.

Data sementara dari Polda DIY, setidaknya ada 19 tempat usaha yang dilakukan penyegelan. Serta, ada lebih dari 5.000 botol miras yang disita.

Ke depan, diharapkan tidak ada lagi tempat usaha penjualan miras yang tidak sesuai aturan baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Berdasarkan Instruksi Gubernur (InGub) DIY Nomor 5 Tahun 2024, menginstruksikan bahwa peredaran miras tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang dan tidak dilarang jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha juga dilarang menjual miras kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 tahun. Serta dilarang melakukan penjualan miras secara daring (online), termasuk di dalamnya dilarang dengan sistem layanan antar (delivery service).

"InGub itu memastikan kita harus mengevaluasi Perda yang belum kekinian terkait penjualan online, delivery service dan takeaway," kata Beny Suharsono, Sekretaris Daerah DIY.

Dengan demikian, rakor hari ini turut melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) maupun jasa provider.

Selain itu, pihaknya juga akan men-tracing setiap orang yang melakukan pembelian miras di tempat yang sudah berizin melalui sistem digital dengan cara menanyakan langsung kepada yang bersangkutan. (scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral