Polisi menutup gerai yang menjual miras tanpa dilengkapi surat izin penjualan di wilayah Mergangsan, Kota Yogyakarta, Kamis (31/10/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Razia di Mergangsan, Polresta Yogyakarta Sita Ratusan Miras dan Satu Gerai Ditutup Total

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:36 WIB

Karena itu, aparat penegak hukum terus berkoordinasi dengan pihak pengelola agar segera mengurus perizinan tersebut.

Dia meyakini, bila razia terus dilakukan secara masif dan konsisten maka angka kejahatan di Kota Yogyakarta akan menurun. Terlebih sekarang ini, sedang memasuki Pilkada yang diharapkan tercipta keamanan dan ketertiban di Kota Yogyakarta.

Terpisah, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan kepada kepala daerah se-DIY untuk segera mengeluarkan regulasi bagi penjual miras secara daring dan sebagainya dalam jangka waktu sepekan.

"Kalau yang soal tetep berjualan ya itu ada di Bupati dan Walikota. Saya baru bisa menilai seminggu yang akan datang, kan dari plotnya seminggu setelah intruksi itu keluar," kata Sultan. 

Dalam penertiban ini, lanjut Sultan, pemerintah tentunya akan melibatkan forkompimda, pemangku kepentingan wilayah hingga masyarakat. (scp/buz)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:31
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
Viral