Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Peredaran Miras Ilegal Merajalela, Sri Sultan Hamengku Buwono X Panggil Kepala Daerah se-DIY

Senin, 28 Oktober 2024 - 18:06 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memanggil kepala daerah se-DIY dalam rangka menindaklanjuti maraknya peredaran miras ilegal di daerah ini.

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono mengatakan, pemanggilan bupati dan walikota ini supaya ada koordinasi antara pemerintah baik provinsi, kabupaten maupun kota untuk membahas langkah-langkah penindakan yang efektif.

"Sehingga agar tidak tumpang tindih," tutur Beny, Senin (28/10/2024).

Selain itu, masukan yang disampaikan oleh Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) saat audiensi juga akan menjadi masukan pemerintah.

Berdasarkan instruksi Gubernur DIY, kata Beny, pertemuan dengan bupati dan walikota terkait hal ini harus sudah diselesaikan minggu ini. Tentunya, penindakan harus didasarkan hukum yang jelas.

"Yang memiliki izin tentu diperbolehkan. Tapi yang menjadi permasalahan utama saat ini yang takeaway dan pembelian daring," ungkap Beny.

Dia juga menyoroti aturan yang dinilai tidak sesuai bila diterapkan di jaman sekarang. Misalnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1953 tentang pengawasan minuman beralkohol. Sehingga karena ketinggalan jaman, penindakan miras akan mengacu pada Undang-Undang (UU) Pangan. 

"Di Perda jaman dulu belum ada pembelian (miras) daring. Karena itu harus dicari langkah hukum yang konkret," kata Beny.

Di lokasi yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menyampaikan penindakan terhadap peredaran miras ilegal sebenarnya sudah rutin dilakukan bukan hanya baru-baru ini saja.

"Kemarin kami juga sudah usul di seluruh kabupaten/kita terkait keterlibatan jaga warga untuk mengamankan wilayahnya masing-masing termasuk mengenai peredaran miras," kata Noviar.

Dia juga menyayangkan lama hukuman yang tercantum dalam Perda dinilai terlalu rendah sehingga tidak memberikan efek jera kepada pelanggar. 

"Ancaman hukuman di dalam Perda itu hanya 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Namun vonis yang dikeluarkan pihak pengadilan biasanya sangat kecil sehingga sangat gampang dibayar dendanya," tuturnya

Dengan demikian, ia berharap hukuman ke depan bisa diperberat karena ada ratusan penjual miras ilegal di daerah ini. Sementara yang legal hanya 21. (scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:14
02:07
04:55
04:12
03:16
01:18
Viral