Mojokerto, tvOnenews.com - Home Industri minuman keras (miras) impor palsu di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, digerebek anggota Satsamapta dan Reskrim Polres Mojokerto Kota. Selain mengamankan pasangan suami istri, petugas juga menyita 269 botol miras palsu yang siap edar.
Pasangan suami istri yang diamankan polisi tersebut, yakni Agung Suhartono (36) dan Yuliani (32). Keduanya hanya bisa tertunduk saat digelandang petugas kepolisian Polres Mojokerto Kota, Senin (10/2).
Terungkapnya home industri miras palsu ini setelah petugas Satsamapta Polres Mojokerto Kota mengamankan pengedar miras impor palsu tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka, pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Ketika kita gerebek di rumah tersangka, ditemukan aktifitas pengoplosan miras yang dikemas ke dalam botol miras berbagai merek," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra, saat pers rilis, Senin (10/2).
Tersangka Agung meracik sendiri miras oplosan di dalam sebuah wadah galon air mineral dengan bahan dan komposisi tertentu. Agar rasa miras hasil racikannya mirip dengan miras bermerek impor, dia menambahkan perasa. Miras oplosan tersebut kemudian dimasukkan dalam botol bekas miras impor yang dibelinya melalui media sosial Facebook.
"Botol yang telah terisi miras kemudian disegel, dengan cara memberi tutup botol dengan plastik segel dan dicelupkan ke air mendidih," ucap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota.
Bisnis miras impor palsu tersebut diakui tersangka sudah berlangsung selama 1 tahun, dan diedarkan di Mojokerto Raya dengan harga Rp100 ribu. Setiap botol, tersangka mendapat keuntungan Rp20 ribu.
Load more