- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Pembangunan Kelab Malam di Kronggahan Belum Kantongi Izin, Warga Mengadu ke Bupati Sleman
Sleman, tvOnenews.com - Pendirian kelab malam di Dusun Kronggahan, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat penolakan dari warga sekitar.
Hal ini lantaran pembangunannya dinilai tak sesuai prosedur. Meski belum mengantongi surat perizinan namun proses pembangunan sudah berjalan bahkan dibangun di atas Tanah Kas Desa (TKD).
Karena itu, warga Kronggahan mengadukan persoalan ini kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam hal ini bupati setempat.
"Kami memohon (Pemkab) Sleman untuk memberikan kepastian akan penolakan (pembangunan) Liquid," ucap Priya Sinaga, Koordinator Warga Kronggahan saat audiensi, Rabu (2/10/2024).
Dia menjelaskan, kejadian bermula pada 21 Juli 2024 yang mana Kepala Dukuh Kronggahan 1 mengundang rapat pemangku kepentingan setempat untuk membahas penggunaan TKD di wilayah Kronggahan I yang terletak di selatan desa atau utara ringroad. Saat itu, rapat juga dihadiri Kepala Dukuh Kronggahan II.
Kemudian, pada 22 Juli 2024, warga mendapat undangan dari Kalurahan perihal sosialisasi perencanaan pembangunan TKD. Dari sosialisasi itu, juga tidak menyebutkan bahwa penggunaan TKD untuk kelab malam.
Kondisinya kian gaduh antara 24-25 Juli 2024 yang mana pihak Liquid dan Kalurahan Trihanggo mengadakan acara pemotongan tumpeng dan doa bersama dimulainya pembangunan.
Sejak dimulainya aktivitas pembangunan, warga merasa kecolongan karena tidak pernah adanya sosialisasi namun tiba-tiba pembangunan sudah dilaksanakan. Informasi yang berkembang juga simpang siur sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Beberapa petani penggarap dan peternak juga melaporkan tentang adanya dugaan paksaan dari pihak Kalurahan untuk segera menyerahkan tanah garapannya karena akan segera diratakan.
Padahal saat itu, kata Priya, ada sebagian tanaman yang beberapa hari lagi bisa dipanen namun terpaksa harus diratakan.
Pembangunan kelab malam menjadikan situasi kurang kondusif, karena adanya kekhawatiran masyarakat terkait rusaknya akhlak dan perpecahan antara masyarakat yang pro dan kontra.
Maka dari itu, para tokoh masyarakat setempat memfasilitasi pertemuan lewat forum Kronggahan menolak Liquid untuk menampung aspirasi warga.
"Kami coba menggali informasi dan solusi. Karena keterangan pasti tidak pernah kami dapatkan. Namun, proses pembangunan Liquid tetap berjalan. Sementara, desakan warga semakin kuat," kata Priya.
Arus penolakan semakin besar hal ini dibuktikan dengan adanya petisi penolakan. Kala itu, ada 1.211 tanda tangan warga yang menolak.
Berlanjut pada 31 agustus 2024 di Lapangan Voli RW 05 Dusun Kronggahan I, warga menggelar aksi Kronggahan memanggil dengan tema rembug warga menolak Liquid. Dari aksi tersebut, terdapat tiga pernyataan sikap dari warga yaitu menolak keras pembangunan Liquid di wilayah Kronggahan.
Kemudian, pihak Kalurahan dan semua pihak yang mengizinkan pendirian Liquid bertanggung jawab terhadap warga. Warga juga memohon kepada pihak Kalurahan yang ingin mengembangkan usahanya harus melaksanakan sosialisasi kepada warga khususnya yang terdampak.
Namun dibalik itu, justru dihebohkan dengan adanya dugaan pembagian uang sebesar Rp 200 ribu kepada masyarakat untuk berpihak kepada Liquid.
"Itu sebabnya yang memecah belah warga kami dan menimbulkan keresahan. Kejadian ini semakin memperkeruh situasi dan masyarakat semakin marah," ungkap Priya
Selanjutnya, para tokoh masyarakat setempat mengadakan koordinasi dan disepakati untuk dilaksanakan aksi Kronggahan jilid 2 dengan tema pengajian dan doa bersama lintas agama pada 28 September 2024.
Disebutkan Priya, ada 2 poin tuntutan yang disampaikan warga yaitu menolak keras adanya hiburan malam dan sejenisnya di wilayah Kalurahan Trihanggo dan warga Trihanggo menyatakan darurat atau krisis kepercayaan terhadap kepemimpinan Pemerintah Kalurahan Trihanggo.
Penjabat (Pj) Bupati Sleman, Kusno Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan perizinan Liquid.
"Kita sampaikan berdasarkan informasi dari teman-teman kami bahwa Liquid yang ada di Kronggahan itu belum berizin. Kemudian yang TKD itu juga belum berizin," kata Kusno. (scp/buz)