news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Warga Kronggahan mengadu ke Pj Bupati Sleman terkait pembangunan Liquid yang terletak di wilayahnya, Rabu (2/10/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Pembangunan Kelab Malam di Kronggahan Belum Kantongi Izin, Warga Mengadu ke Bupati Sleman

Pendirian kelab malam di Dusun Kronggahan, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat penolakan dari warga sekitar.
Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:31 WIB
Reporter:
Editor :

Arus penolakan semakin besar hal ini dibuktikan dengan adanya petisi penolakan. Kala itu, ada 1.211 tanda tangan warga yang menolak. 

Berlanjut pada 31 agustus 2024 di Lapangan Voli RW 05 Dusun Kronggahan I, warga menggelar aksi Kronggahan memanggil dengan tema rembug warga menolak Liquid. Dari aksi tersebut, terdapat tiga pernyataan sikap dari warga yaitu menolak keras pembangunan Liquid di wilayah Kronggahan.

Kemudian, pihak Kalurahan dan semua pihak yang mengizinkan pendirian Liquid bertanggung jawab terhadap warga. Warga juga memohon kepada pihak Kalurahan yang ingin mengembangkan usahanya harus melaksanakan sosialisasi kepada warga khususnya yang terdampak. 

Namun dibalik itu, justru dihebohkan dengan adanya dugaan pembagian uang sebesar Rp 200 ribu kepada masyarakat untuk berpihak kepada Liquid. 

"Itu sebabnya yang memecah belah warga kami dan menimbulkan keresahan. Kejadian ini semakin memperkeruh situasi dan masyarakat semakin marah," ungkap Priya

Selanjutnya, para tokoh masyarakat setempat mengadakan koordinasi dan disepakati untuk dilaksanakan aksi Kronggahan jilid 2 dengan tema pengajian dan doa bersama lintas agama pada 28 September 2024.

Disebutkan Priya, ada 2 poin tuntutan yang disampaikan warga yaitu menolak keras adanya hiburan malam dan sejenisnya di wilayah Kalurahan Trihanggo dan warga Trihanggo menyatakan darurat atau krisis kepercayaan terhadap kepemimpinan Pemerintah Kalurahan Trihanggo. 

Penjabat (Pj) Bupati Sleman, Kusno Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan perizinan Liquid.

"Kita sampaikan berdasarkan informasi dari teman-teman kami bahwa Liquid yang ada di Kronggahan itu belum berizin. Kemudian yang TKD itu juga belum berizin," kata Kusno. (scp/buz)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral