Kuasa Hukum PT Inti Hosmed.
Sumber :
  • tim tvOne - Andri Prasetiyo

Sengketa Jual Beli Malioboro City, Kuasa Hukum Tersangka dan DPO Melawan

Senin, 23 September 2024 - 22:51 WIB

Sementara itu, terkait kliennya, WUP yang dijadikan tersangka dan DPO, Suyanto juga merasa kaget. Dirinya mengakui WUP sengaja tidak mau menghadiri dua kali panggilan penyidik karena merasa tidak mengetahui apa yang menjadi pokok permasalahan.

"Klien kami minta dilakukan konfrontasi dengan pelapor apa yang menjadi permasalahan, namun tidak dilakukan penyidik dan justru dijadikan tersangka dan masuk DPO," ungkap Suyanto.

Dalam kasus ini, lanjut Suyanto, pihaknya juga telah melaporkan notaris dan oknum pengacara ke Polda DIY. Laporan dilakukan karena notaris dianggap tidak menjalankan kewajiban memproses balik nama sertifikat yang telah diserahkan.

"Kami minta pak Kapolda DIY menyelesaikan ini secara tuntas, dan kalau mau dilakukan Restorative Justice (RJ), kami siap menghadirkan klien kami," harapnya.

Sebelumnya, Polresta Sleman menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus sengketa jual beli apartemen Malioboro City. Keduanya adalah Direktur PT Inti Hosmed berinisial IRH dan perempuan berinisial WUP.

"Pelaku IRH selaku Direktur PT Inti Hosmed sudah diamankan. Sementara, perempuan inisial WUP, representasi owner PT Inti Hosmed masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat rilis kasus, Kamis (19/9/2024). (Apo/Ard)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral