- tim tvOne - Andri Prasetiyo
Sengketa Jual Beli Malioboro City, Kuasa Hukum Tersangka dan DPO Melawan
Sleman, tvOnenews.com - Polresta Sleman menetapkan Direktur PT Inti Hosmed berinisial IRH (53) sebagai tersangka kasus sengketa jual beli apartemen Malioboro City. Polisi juga memasukkan perempuan berinisial WUP (55), representasi owner PT Inti Hosmed dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menanggapi hal ini, kuasa hukum PT Inti Hosmed menggulirkan hak jawab atas penetapan tersangka dan DPO. Mereka menyatakan penetapan tersangka tidak tepat karena bukan kasus pidana.
"Perkara ini menurut kami hubungan keperdataan. Jadi kami tidak sependapat diproses secara pidana, apalagi dikatakan kasus penipuan atau penggelapan," kata kuasa hukum PT Inti Hosmed Suyanto Siregar.
Suyanto juga membantah pernyataan polisi yang menyebut kliennya menghalangi proses penerbitan Akta Jual Beli (AJB) ruko di Malioboro City. Menurutnya, kliennya sudah menandatangani draf AJB dan telah diserahkan ke pihak notaris.
Bahkan, empat sertifikat ruko juga sudah diserahkan ke notaris untuk proses balik nama. Akan tetapi, dari pihak notaris tidak memprosesnya hingga saat ini.
Selain itu, pihak PT Sapphire Assets International (SAI) selaku pembeli sudah mendapatkan ruko yang dijual. Bahkan, sudah disewakan dan mendapatkan keuntungan.
"Kami tidak sepakat dengan penyidik karena ruko sudah diserahkan dan dikuasai, hanya sertifikat saja yang belum. Intinya dinyatakan sah jual beli tersebut. Jadi, unsur penipuannya di mana?" tegasnya.
Sementara itu, terkait kliennya, WUP yang dijadikan tersangka dan DPO, Suyanto juga merasa kaget. Dirinya mengakui WUP sengaja tidak mau menghadiri dua kali panggilan penyidik karena merasa tidak mengetahui apa yang menjadi pokok permasalahan.
"Klien kami minta dilakukan konfrontasi dengan pelapor apa yang menjadi permasalahan, namun tidak dilakukan penyidik dan justru dijadikan tersangka dan masuk DPO," ungkap Suyanto.
Dalam kasus ini, lanjut Suyanto, pihaknya juga telah melaporkan notaris dan oknum pengacara ke Polda DIY. Laporan dilakukan karena notaris dianggap tidak menjalankan kewajiban memproses balik nama sertifikat yang telah diserahkan.
"Kami minta pak Kapolda DIY menyelesaikan ini secara tuntas, dan kalau mau dilakukan Restorative Justice (RJ), kami siap menghadirkan klien kami," harapnya.
Sebelumnya, Polresta Sleman menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus sengketa jual beli apartemen Malioboro City. Keduanya adalah Direktur PT Inti Hosmed berinisial IRH dan perempuan berinisial WUP.
"Pelaku IRH selaku Direktur PT Inti Hosmed sudah diamankan. Sementara, perempuan inisial WUP, representasi owner PT Inti Hosmed masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat rilis kasus, Kamis (19/9/2024). (Apo/Ard)