- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Dua Pemuda di Kota Yogyakarta Tabrak Angkringan Gegara Aksi Freestyle Motor di Jalan
Yogyakarta, tvOnenews.com - Dua orang pemuda berboncengan motor menabrak angkringan di Jalan Serangan, Kota Yogyakarta, Selasa (3/9/2024) dini hari. Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi saat keduanya melakukan aksi freestyle di jalan.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo menuturkan, kejadian nahas terjadi sekira pukul 01.50 WIB. Sepeda motor yang ditumpangi pria inisial MA (24) dan UB (29), warga Gunungkidul menabrak angkringan milik Paijah.
Kecelakaan bermula ketika pengendara motor berplat AB 6289 DW melaju dari arah Utara Jalan Letjend Suprapto menuju Jalan Serangan ke barat. Sesampainya di lokasi kejadian tepatnya selatan Hotel Cavinton pengendara motor tersebut menjampingkan motornya.
"Akibat menjampingkan itu, motornya oleng kemudian jatuh menabrak angkringan yang ada di selatan Jalan Serangan," kata Jarwo sapaan akrab Kasi Humas Polresta Yogyakarta.
Kebetulan saat itu banyak pembeli di angkringan tersebut. Akibat dari kejadian ini, beberapa barang pemilik angkringan rusak mulai dari anglo pecah, dua buah cerek penyok, termos air panas pecah. Bahkan, jahe di dalam cerek juga tumpah. Selain itu, motor yang dikendarai dua pemuda juga rusak pada standarnya sehingga tidak bisa menyala.
"Pasca menabrak, kedua pemuda sempat dihakimi oleh pembeli dan warga sekitar," ucapnya.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke kepolisian setempat. Mendapat laporan informasi dari warga, piket Intel langsung mendatangi lokasi dan mengamankan dua pemuda tersebut.
Kemudian, polisi bersama warga membawa mereka ke pos Polisi Ngabean. Selanjutnya, dibawa Polsek Ngampilan guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami juga masih menyelidiki penyebab lain dua pemuda itu menabrak angkringan apakah akibat terpengaruh minuman alkohol atau tidak," tutur Jarwo.
Atas insiden ini, Polresta Yogyakarta mengimbau kepada masyarakat agar dalam penyelesaian perkara tidak main hakim sendiri namun dengan musyawarah atau sesuai prosedur hukum yang ada. (scp/buz)