Pelaku pencurian rokok dengan berbagai merek di toko grosir wilayah Jlamprang Kidul, Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan dihadirkan saat rilis kasus di Polres Bantul, Senin (19/8/2024). (Dok. Humas Polres Bantul).
Sumber :
  • tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Gasak Ratusan Rokok Senilai Ratusan Juta, Pemuda Asal Situbondo Dibekuk Polres Bantul

Senin, 19 Agustus 2024 - 18:35 WIB

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor warna hitam berplat AD 5356 BJ, empat buah jaket dan 404 bungkus rokok dengan bermacam merek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (scp/ard)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral