Pelaku pencurian rokok dengan berbagai merek di toko grosir wilayah Jlamprang Kidul, Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan dihadirkan saat rilis kasus di Polres Bantul, Senin (19/8/2024). (Dok. Humas Polres Bantul).
Sumber :
  • tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Gasak Ratusan Rokok Senilai Ratusan Juta, Pemuda Asal Situbondo Dibekuk Polres Bantul

Senin, 19 Agustus 2024 - 18:35 WIB

Bantul, tvOnenews.com - Seorang pemuda inisial DJ, warga Situbondo, Jawa Timur diamankan oleh aparat kepolisian usai kedapatan mencuri rokok di toko grosir wilayah Jlamprang Kidul, Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Tindak pidana kriminal yang dilakukan oleh pria usia 21 tahun itu terekam kamera CCTV. Berdasarkan hasil rekaman, aksi pencurian sudah dilakukannya selama tiga bulan terakhir dengan menyaru sebagai pelanggan.

"Jadi, pelaku masuk toko dan berpura-pura milih-milih rokok. Saat penjaga toko lengah, dia (pelaku DJ) memasukkan 5-6 slop rokok ke dalam jaketnya," tutur AKP Dian Purnomo, Kasatreskrim Polres Bantul saat rilis kasus di Polres Bantul, Senin (19/8/2024).

Dijelaskan Dian, kasus terungkap berdasarkan kecurigaan istri si pemilik toko yang merasa selalu merugi setiap kali melakukan perhitungan omzet sejak Juni lalu.

Pada 5 Agustus lalu, dia memergoki salah satu pelanggannya menggembol beberapa slop rokok dengan berbagai merek. Setelah pelanggannya pulang, ia menceritakan kejadian itu ke suaminya. Kemudian, suaminya membuka rekaman kamera CCTV yang ada di tokonya. Dari situ, terungkap seseorang yang telah melakukan aksi pencurian tersebut.

"Diketahui, pelaku ternyata sudah beberapa kali mencuri selama tiga bulan terakhir. Akibatnya, pemilik toko mengalami kerugian kurang lebih Rp 100 juta," ucap Dian.

Atas kejadian tersebut, lanjut Dian, pemilik toko melaporkan kejadian ini ke kepolisian setempat. Kemudian, Jatanras Polres Bantul melakukan penyelidikan. Dari serangkaian penyelidikan, disimpulkan pemuda inisial DJ yang patut diduga pelaku pencurian tersebut. Selanjutnya, yang bersangkutan diamankan oleh aparat kepolisian.

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor warna hitam berplat AD 5356 BJ, empat buah jaket dan 404 bungkus rokok dengan bermacam merek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (scp/ard)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral