- Tim tvOne - Andri Prasetyo
Sedih, Bangunan Cagar Budaya di Sleman Jadi Sasaran Vandalisme
Sleman, DIY - Bangunan cagar budaya (BCB) berupa bekas jembatan perlintasan rel kereta api di Padukuhan Pangukan, Tridadi, Sleman menjadi sasaran aksi vandalisme. BCB yang dibangun pada zaman penjajahan Belanda itu dicoret-coret oleh orang tak bertanggung jawab.
Tiang penyangga yang berada di kedua sisi barat dan timur penuh dengan coretan cat semprot. Beberapa diantaranya bertuliskan SNPT, SPG, G3BOL, dan lainnya.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Sleman, Edy Winarya, menyebut aksi vandalisme itu sebagai bentuk perusakan BCB.
"Maraknya corat-coret atau vandalisme terhadap benda-benda cagar budaya merupakan sebuah keprihatinan bersama. Vandalisme pada benda-benda cagar budaya merupakan sebuah bentuk perusakan karena tidak menghargai nilai penting cagar budaya itu sendiri," ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
BCB yang biasa disebut Jembatan Pangukan itu, kata Edy, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Bupati Sleman Nomor 14.7/Kep.KDH/A/2017 tentang Status Cagar Budaya Kabupaten Sleman.
Selain Jembatan Pangukan, menurut Edy, banyak potensi cagar budaya di Kabupaten Sleman yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan sesuai dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Oleh karenanya, menjadi kewajiban semua pihak untuk melestarikannya agar tidak menjadi sasaran aksi vandalisme.
"Upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya bukan semata-mata tugas pemerintah, akan tetapi merupakan tugas bersama antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial budaya serta dunia pendidikan," katanya.
Edy juga berharap peran serta masyarakat untuk melaporkan kepada Dinas Kebudayaan jika menemukan aksi vandalisme pada cagar budaya. Dari laporan tersebut pihaknya nanti akan langsung melakukan inventarisasi sebagai upaya perlindungan dan pelestarian BCB.
"Masyarakat dapat berpartisipasi aktif melaporkan kepada Dinas Kebudayaan untuk selanjutnya akan diinventarisasi," ungkapnya.
Dijelaskan Edy, karena termasuk dalam kategori merusak maka pelaku aksi vandalisme bisa dijerat dengan hukuman. Dalam UU No.11 Tahun 2010 Pasal 105, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
"Harapannya ke depan jangan ada lagi ada corat-coret atau vandalisme cagar budaya," tutupnya. (Andri Prasetiyo/Buz).