

Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polsek Gedongtengen Yogyakarta Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur
Polsek Gedongtengen berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di depan kafe Meduzza Point pada 26 Juli lalu.
Kamis, 8 Agustus 2024 - 17:02 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP dengan hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta. (scp/buz)