Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Sri Isnayanti Sudiasih..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Puluhan Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Kota Yogyakarta, Mayoritas Bullying dan Pelecehan Seksual

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:00 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta melaporkan adanya 40 kasus kekerasan anak selama Januari-Juni 2024.

Dari kasus tersebut, mayoritas kasus perundungan maupun pelecehan seksual.

"Dari data yang terlaporkan di UPT PPA sampai Juni 2024 ada 40 kasus kekerasan anak. Paling banyak kasus bullying, pelecehan seksual," kata Sri Isnayanti Sudiasih, Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, DP3AP2KB Kota Yogyakarta kepada awak media, Jumat (26/7/2024).

Disampaikan Isna, maraknya kekerasan pada anak khususnya pelecehan seksual merupakan dampak negatif dari penggunaan gawai yang mudah diakses. Sehingga pelakunya bukan hanya orang dewasa melainkan sesama anak-anak.

Ditambah adanya fenomena siber bullying sekarang ini, pelaku perundungan anak tidak hanya sebatas di lingkungan sekolah, tempat tinggal melainkan juga dunia maya.

Oleh karena itu, upaya pencegahan bullying dan pelecehan seksual menjadi materi yang disampaikan pada siswa baru saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Kendati demikian, temuan 40 kasus kekerasan anak pada tahun ini menurun bila dibandingkan periode yang sama pada 2023 sebanyak 48 kasus dan hingga akhir Desember 2023 ada 85 kasus.

Adapun, kekerasan pada anak maupun perempuan yang ditangani oleh UPT PPA selama 2023 tercatat 194 kasus.

Sementara itu, Sekretaris DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Sarmin menyampaikan, pihaknya memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan baik perempuan maupun anak.

Bila terdapat semacam ancaman atau luka fisik sehingga korban memerlukan isolasi akan dibawa ke rumah aman milik Pemkot Yogyakarta.

"Semua kebutuhan akan dicukupi baik asupan makanan dan pakaian. Untuk pemulihan mental akan didampingi oleh para psikolog. Setelah pulih, pihak korban akan dipanggil," kata dia.

Ia menegaskan, tujuan dari pendampingan bukan untuk menceraikan pasangan suami istri atau mempidanakan seseorang kecuali pihak korban menghendaki masalah tersebut dilanjutkan ke ranah pengadilan. (scp/buz)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral